Dua Terdakwa Pemalsu KTP ini, Menggunakan KTP Palsunya untuk Mencuri Mobil


Dua Terdakwa Pemalsu KTP ini, Menggunakan KTP Palsunya untuk Mencuri Mobil

BATAM I KEJORANEWS.COM : Pemalsu dokumen  Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa Sudarto dan terdakwa Endang diperiksa diruang sidang I Pengdilan Negeri (PN) Batam. Kamis (27/10/16).


Dalam pemaparan kedua terdakwa, terkuak bahwa terdakwa Endang bersama pacarnya, Bambang (DPO), dan rekannya Suparman (DPO), juga menggunakan KTP palsu untuk menggelapkan mobil rental.

Saat diperiksa terdakwa Sudarto mengatakan, ia bisa membuat KTP palsu dan baru kenal dengan terdakwa Endang.

"Awalnya, Bambang yang ingin membuat KTP palsu. Karena cocok dengan hasilnya, Endang yang mendampingi Bambang menawarkan kerjasama dengan saya. Saya pun mau. Kerjasama itu menyangkut bagi hasil. Jika Endang membawa orang untuk membuat KTP palsu dengan biaya Rp 500 ribu, maka saya mendapat Rp 300 ribu, dan sisanya untuk Endang ," ujarnya.

"Endang bawa temannya Suparman. Seperti biasanya, KTP saya buatkan selesai dalam tiga hari paling lama. Hanya sebatas itu saja keterkaitan saya dengan Endang yang mulia," ungkap Sudarto.

Ia juga mengungkapkan, bahwa dirinya sudah mencetak KTP palsu sebanyak hampir 10 lembar. KTP palsu dicetak di kertas HVS yang ditempel di sebuah KTP lama, dan dipermukaan atas-nya ditempel sticker bening, sehingga sekilas menyerupai KTP asli.

Endang turut membenarkan keterangan Sudarto itu. "Sebatas urusan KTP palsu saja antara saya dengan Sudarto," sebut Endang.

Ketika Hakim Ketua Mangapul Manalu menanyakan guna dari KTP palsu itu, Endang berdalih hanya untuk koleksi. Namun JPU Bani I Ginting langsung menampik keterangan Endang, dengan menyebutkan bahwa Endang bersama Bambang dan Suparman juga masuk dalam laporan perkara penggelapan.

Mendengar hal itu, Endang tak bisa mengelak. ia mengakui bahwa KTP palsu itu digunakan untuk mengelabui korban yang adalah pemilik rental mobil.

"Mobil dirental dan dibawa lari. Saat ini hanya satu mobil yang belum kembali dan masih dalam pencarian (dibawa dua DPO)," ungkapnya lagi.

Usai mendengar keterangan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim meminta Jaksa untuk segera membuat nota tuntutan.

"Kita berikan waktu satu Minggu untuk JPU menyiapkan tuntutan dan dibacakan pekan depan," tutup Hakim Mangapul.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama