Diding dan Aslina Terdakwa Kasus Prostitusi Online Divonis 1,3 Tahun


Diding dan Aslina Terdakwa Kasus Prostitusi Online Divonis 1,3 Tahun

BATAM I KEJORANEWS.COM : Aslina alias Cinta dan Diding terdakwa kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik berupa prostitusi online, jalani sidang di malam hari, dengan agenda putusan dari Hakim Majelis yang dipimpin Tiwik S.H.,M.Hum didampingi Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H. Rabu (19/10/16).

Dalam sidang ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara kepada Aslina alias Cinta dan Diding selama 1,3 tahun."Mengadili, memutuskan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 1 tahun 3 bulan,"baca Hakim Tiwik.

"Kedua terdakwa terbukti telah melanggar pasal 506 KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Perbuatan yang dilakukan jelas meresahkan masyarakat dan telah melanggar norma-norma ketimuran,"baca  Hakim TiwikHukuman terhadap kedua terdakwa, jauh lebih rendah dari  tuntutan JPU Yogi, dimana jaksa menuntut kedua terdakwa selama 2 tahun 3 bulan.

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Edi Ginting S.H., menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama disampaikan Yogi Nugraha S.H.

" Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Edi Ginting S.H., usai berdiskusi dengan kedua terdakwa.

" Saya juga pikir-pikir yang Mulia, " ujar Yogi Nugraha S.H.

Diketahui, kedua terdakwa dalam menjalankan bisnis prostitusi online melalui sebuah blogspot http://cewekpanggilanbatam.blogspot.co.id, menawarkan jasa pemuas nafsu pria hidung belang dengan memberikan tarif yang berbeda untuk setiap tipe pemesanannya.

Untuk short time minimal Rp 400 ribu dan maksimal Rp 500 ribu selama satu jam. Sedangkan untuk kurun waktu minimal 8 jam dan maksimal 12 jam dikenakan tarif minimal Rp 800 ribu dan maksimal Rp 1 juta. Dalam setiap transaksi yang terjadi, kedua terdakwa mendapat komisi 25 persen dari tarif yang telah ditentukan itu.

Dalam kasus ini saksi Anam Sadewo pemilik Massage Ratu, yang dilakukan penuntutan terpisah berkas kasusnya, masih di Polresta Barelang belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Anam hanya datang sekali saat menjadi saksi untuk kedua terdakwa, padahal Anam dalam transaksi prostistusi itu mendapat bagian lebih besar, yakni 75 persen pertransaksi.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama