BATAM I KEJORANEWS.COM : Jacobus Silaban S.H., Penasehat Hukum terdakwa Izzat Hidaiyat bin Abdul Jaffar kasus Narkotika jenis shabu berat 525 gram menyatakan, dari fakta-fakta persidangan terdakwa tidak terbukti bersalah. Hal ini disampaikan Jacobus Silaban S.H., dalam pembelaan (pledoi) terdakwa. Rabu (26/10/16).
Dalam pledoinya juga Jacobus menyampaikan ANALISA FAKTA PERSIDANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN TRANSKRIP/REKAMAN PERCAKAPAN PENGACARA TERDAKWA TERDAHULU DENGAN KELUARGA TERDAKWA DAN BUKTI SURAT
-Bahwa didalam Fakta Persidangan Istri Terdakwa dan Adik ipar Terdakwa ditahan selama 5 (hari) dan setelah 5 (lima) hari baru dilepaskan dengan mengeluarkan Surat Perintah Pelepasan Tersangka. (Lampiran 6 & 7)
-Jika dihubungkan dengan Transkrip/Rekaman Percakapan Pengacara Terdakwa Terdahulu dengan Keluarga Terdakwa. Pada tanggal 7 April 2016 sekitar pukul 19.00 Wib di Lobby Hotel Swiss Bell Jodoh ada Statemen dari Pengacara Terdahulu mengatakan sebagai berikut :
Waktu Pembicaraan : 00.10.03.07-00.10.34.07 :
JP : “ada komunikasi mereka, pakai telkomsel cocok semua, jadi seolah-olah mereka mengetahui, istrinya.
JP : “tapi tadi chief (Polisi) bicara sama saya, sebetulnya lawyer,…… yang paling tau adalah istrinya, tapi karena kita kasian, biarlah si laki-laki ini masuk, …………………………………………”
JP : “itu kata dia tadi, nanti mungkin hari senin, besok jumat kan, nanggung sholat jumat”.
Artinya :
Bahwa Istri Terdakwa dilepaskan dari Penjara karena faktor kasihan dan mengorbankan silaki-laki ini (Terdakwa) masuk kedalam penjara.
Transkrip / Rekaman Pembicaraan dari halaman 1 (satu) sampai dengan halaman 16 (enam belas) terlampir pada (Lampiran 1).
-Bahwa didalam Fakta Persidangan Terdakwa tidak pernah mengakui bahwa barang bukti shabu yang ditemukan didalam mobil adalah milik Terdakwa.
Jika dihubungkan dengan Transkrip/Rekaman Percakapan Pengacara Terdakwa Terdahulu dengan Keluarga Terd akwa. Pada tanggal 7 April 2016 sekitar pukul 19.00 Wib di Lobby Hotel Swiss Bell Jodoh, ada Statemen dari Pengacara Terdahulu mengatakan sebagai berikut :
Waktu Pembicaraan : 00.12.53.04-00.13.01.05 :
JP : “sampe jam 3-4 malam dicari dia si Raju, tapi gak ketemu, ini yang menembak kepala adikmu, abangmu, ini yang munculnya “
Waktu pembicaraan : 00.13.12.10 - 00.13.53.03 :
JP : “dia sudah curiga lama,sehingga masih sempat dia poto itu,yang tarok barang itu, masih sempat dia poto pake hp, itulah yang menarok barang itu ke mobil nanti aku, dia punya hp sekarang masih di tangan polisi tak boleh di buka, aku bilang nanti poto itu kita lihat, siapa orangnya, saya juga marah sama polisi saya juga marah kalau memang polisi ngerjai,setelah lama-kelamaan akhirnya polisi tidak ngerjai,karna si raju sudah bicara di hp,kau mengerjakan yang salah seperti begini kan si Izat tidak terpikir apa itu yang salah.”
Artinya :
Bahwa berdasarkan fakta persidangan baik dari awal pemeriksaan hingga akhir persidangan yang mulia ini, dimana Terdakwa tidak pernah mengaku sebagai pemilik barang bukti shabu serta dikuatkan dengan adanya transkrip pembicaraan diatas khususnya pada kalimat ini yang menembak kepala adikmu, abangmu (atau diartikan ini yang menjebak abang mu), maka dengan jelas dapat dimengerti bahwa sesungguhnya Terdakwa adalah sebagai korban dalam perkara a quo, karena Terdakwa adalah orang yang dijebak.
Untuk itu Jacobus memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk :
1.Menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ;
2.Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
3.Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak) ;
4.Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak ;
5.Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa ;
6.Membebankan biaya perkara pada Negara.
Rdk
Posting Komentar