BATAM I KEJORANEWS.COM : Ahmad Irsyad alias Arsyad Divonis hukuman pidana penjara selama 6 bulan atas kasus penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana. Rabu (26/10/16).
Hakim Majelis yang diketuai Tiwik S.H.,M.Hum didampingi Endi Nurindra Putra S.H., M.H., dan Egi Novita S.H., menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana sessuai dakwaan penuntut umum.
Atas putusan itu, Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ROGATE Wulan Mei Firina, S.H., M.H., usai berdiskusi dengan terdakwa Arsyad menyatakan pikir-pikir.
"Tentu berat bagi kami untuk menerima putusan ini, karena sampai dengan detik ini pun kami tetap berkeyakinan bahwa Arsyad tidak bersalah, atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir," ujar Wulan.
Hal yang sama disampaikan Yan Elhas Zeboea S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggantikan Arie Praseyo S.H.
"Kami juga pikir-pikir yang mulia" ujar Yan Elhas.
Putusan hakim itu lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan JPU yang menuntut hukuman 8 bulan penjara.
Rdk
Hakim Majelis yang diketuai Tiwik S.H.,M.Hum didampingi Endi Nurindra Putra S.H., M.H., dan Egi Novita S.H., menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana sessuai dakwaan penuntut umum.
Atas putusan itu, Penasehat Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ROGATE Wulan Mei Firina, S.H., M.H., usai berdiskusi dengan terdakwa Arsyad menyatakan pikir-pikir.
"Tentu berat bagi kami untuk menerima putusan ini, karena sampai dengan detik ini pun kami tetap berkeyakinan bahwa Arsyad tidak bersalah, atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir," ujar Wulan.
Hal yang sama disampaikan Yan Elhas Zeboea S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggantikan Arie Praseyo S.H.
"Kami juga pikir-pikir yang mulia" ujar Yan Elhas.
Putusan hakim itu lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan JPU yang menuntut hukuman 8 bulan penjara.
Rdk
Posting Komentar