Andi Hakim Menjadi Terdakwa karena Menganiaya Susanti Istrinya


Andi Hakim Menjadi Terdakwa karena Menganiaya Susanti Istrinya

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Andi Hakim dalam kasus penganiayaan istrinya (Susanti) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (12/10/16).

Duduk bersama Penasehat Hukum (PH)nya Mohammad Farid S.H., terdakwa mendengarkan keterangan dari saksi korban Susanti.


Dalam sidang ini Susanti mengatakan, sejak dari tahun 2009 suaminya Andi hakim yang menjadi terdakwa tidak pernah lagi memberi nafkah kepadanya. Sedangkan terkait penganiayaan kepadanya, Susanti mengatakan hal itu terjadi pada Minggu tanggal 5 Juni 2016 sekira pukul 11.00 Wib saat ia mendatangi rumah abangnya di Orchid Park Blok D No. 102 Kota Batam, kemudian ia pun mengobrol dengan terdakwa pada saat mengobrol terdakwa bersikap emosi selanjutnya terdakwa memukuli dirinya dengan menggunakan tangan kebagian dada kiri, setelah itu terdakwa memegang lengannya dan menghempaskannya kemudian pada saat terdakwa hendak melarikan diri dengan menaiki mobil miliknya, dirinya menghalangi. Selanjutnya saksi Suwarni yang mengetahui kejadian langsung menghubungi Heri, tak lama kemudian datang security dan Heri serta saksi Ani, kemudian dirinya, dibawa ke Rumah Sakit Awal bros untuk diobati.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban SUSANTI mengalami lebam di bagian dada kiri, kening bagian kanan, di bagian lengan kiri dan kanan lebam.

Isnan Ferdian S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, Berdasarkan Visum Et Repertum dari RS Awal Bros pada tanggal 5 Juni 2016 yang ditandatangani oleh dr. Reno Aniko, telah melakukan pemeriksaan terhadap Susanti dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : Pada pemeriksaan korban perempuan usia tiga puluh empat tahun ini ditemukan luka-luka lecet, kemerahan pada dada, ruam kemerahan pada lengan atas dan lengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul.

Sementara itu, Mohammad Farid S.H., yang menanyakan apa masalah yang membuat terdakwa memukulnya. Dikatakan saksi karena ia mengungkit masalah uang dan juga selingkuhan terdakwa.

" Dia memiliki selingkuhan, saya melihatnya di instagramnya, cewek itu bernama Lina. Dia terdakwa selalu mengelak katanya itu teman kerjanya, tapi ternyata bukan, mereka pernah keluar makan bersama dan ketahuan sama saya, saat itu terdakwa mau lari.

Sidang masalah kekerasan dalam rumah tanggai ini, dipimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli S.H.,M.H., didampingi Hera Polosia destinY  S.H.,dan Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H.

Usai persidangan Mohammad Farid S.H., mengatakan, saksi korban Susanti banyak tidak ssesuai ucapannya, karena dikatakannya ia visum di RS Awal Bros sekitar jam 12. 00 WIb siang namun dalam kenyataannya ia melakukan visum pada malam harinya. M. Farid juga mengaku kesal dengan kakak saksi korban yang mengancam adik perempuan terdakwa yang sedang hamil usai persidangan.

" Saya kesal tadi dengan kakak saksi korban yang mengancam awas-awas kepada adik terdakwa, padahal adik terdakwa itu sedang hamil, saya sempat emosi tadi. Didalam sidang tadi juga dia ribut terus sampai menghilangkan konsentrasi saya," ujar M. farid dengan kesal.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama