Abob Mengaku Mendapat Lahan Menimbun Pulau Bokor dari Rudi saat Menjadi Wakil Walikota Batam


Abob Mengaku Mendapat Lahan Menimbun Pulau Bokor dari Rudi saat Menjadi Wakil Walikota Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Siraja minyak Ahmad Mahbub alias Abob dihadirkan JPU Susanto Martua S.H., sebagai saksi terdakwa  Afuan dalam kasus perkara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di wilayah Tiban Utara Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja dan wilayah Kelurahan Tiban Indah Kec. Sekupang Kota  Batam Kepulauan Riau. Selasa(18/10/16).

Menurut Abob dipersidangan, di PT.Power Land miliknya ia menjabat sebagai Direktur, sementara terdakwa Afuan (Sepupu saksi) jabatanya sebagai Komisaris. Dan bukan hanya itu saja, Abob juga menyatakan telah memiliki Lima PT.

Dari awal, terangnya, lahan miliknya di dapat dari H.M.Rudi sebelumny dia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam, sekarang jadi Wali Kota Batam. Dan ia (Rudi) menawarkan lahan yang ditiban tersebut, serta menunjukkan fhotonya. Dipertemuan ketiga kami jumpa dan kemudian saya panggil Afuan untuk menjumpai Awang Herman.

"Setelah saya dapatkan fhoto lokasi lahan, saya panggil Afuan dan saya suruh Afuan jumpai Awang Herman,"terang Abob

Setelah itu, langsung saya buat permohonan ke Pemerintah Pemko  Batam dengan menggunakan wadah PT.Power Land, yang mengurusnya terdakwa Afuan.

"Saya minta tolong pada terdakwa untuk menyusun dan mengurusnya. Karena ia (Terdakwa) yang mengerti prosedur masalah pengurusan permohonan lahan,"ujar Abob.

Lanjutnya, lahan yang diajukan luasnya 68 Hektar didapat, maka lahan akan ditimbun dan rencana  yang menimbun lahan kami serahkan sama Kontraktor. Lahan setelah ditimbun menurutnya akan di  peruntukkan untuk perumahan.

"Ya, kalau ada yang beli nanti, saya jual,"katanya

Segala sesuatu dalam penyusunan dan pengurusan serta perpanjangan permohonan semua saya serahkan ke Afuan. Masalah semua perizinan itu semua tanggung jawab Kontraktor yang mengerjakan PT. Setokok Mandiri milik Awang Herman.

Abob juga mengatakan, bahwa sebelum perizinan lengkap, jangan dulu dikerjakan. Dan itu saya sampaikan pada Afuan, tapi tetap juga dikerjakan PT.Setokok Mandiri melalui Awang Herman. Namun hal itu tidak saya ketahui ketika lahan itu sudah ditimbun. Padahal, perjanjian ada yang kami sepakati antara PT.Power Land dan PT. Setokok Mandiri, itu disaksikan Afuan ketika saya tanda tangani.

"Sebelum lahan dilakukan penimbunan, ada perjanjian yang kami sepakati tahun 2012, itu kami tanda tangani dirumah saya dan sudah saya bayar,"kata Abob

Ditambahkanya, Abob juga menyampaikan pernah memberikan dana pada HNSI yang dipimpin Awang Herman untuk dibagikan pada masyarakat nelayan.

" Tahun 2011 sudah saya bayarkan sama Awang Herman sebesar 2.100 juta Singapore Dolar, itu yang menyerahkan uangnya saya sendiri. Masalah tanah diambil Kontraktor, itu saya tidak tahu.

"Adanya pemberhentian penimbunan yang diberhentikan Bapedalda Kota Batam, karena penimbunan sudah dilakukan tanpa dilengkapi izin. Dan penimbunan itu saya tidak tahu, karena sudah saya sampaikan sama Afuan, sebelum izin lengkap, jangan dilakukan dulu pekerjaan,",tuturnya

Setelah ada pemberitahuan pemberhentian dari Bapedalda Kota Batam, saya ke lokasi dan menyampaikan pada Afuan untuk segera memberhentikan pekerjaan. Dan adanya penimbunan itu ia mengaku tidak tahu.

"Mungkin itu inisiatif Kontraktor melakukan penimbunan,"katanya

Masalah izin Amdal dan izin Lingkungan sudah keluar ditahun 2013 dan itu saya ketahui di tahun 2015, itu ketika saya sudah di dalam penjara.

Tahunya sudah lengkap izin, karena dikasih tahu keluarga saat membesuk saya dalam sel.

 "Tahu izin sudah selesai semuanya, itu dari keluarga sasya,"kata Abob

Disamping itu juga, Abob mengatakan bahwa PT. Power Land pernah membayar pajak galian C ke Dispenda Kota Batam sebesar 380 juta.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama