BATAM I KEJORANEWS.COM : Permasalahan Cut and Fill PT. Jutam Redemik di Bengkong Kartini akhirnya di adukan warga RT02/12 Bengkong Kartini ke Komisi 1 DPRD Batam. Rabu (14/9/16).
Menanggapi aduan warga tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, yaitu warga RT02/12 Bengkong Kartini, BP Batam, BPN, Bapedal dan pihak perusahaan.
Dalam RDP ini, Wisli, Perwakilan BP Batam dalam RDP tersebut mengatakan bahwa lahan tersebut memang sudah dialokasikan ke PT. Jutam Redemik, yang mana WTOnya telah dibayar lunas perusahaan.
Sementara, Amir selaku perwakilan dari BPN mengatakan, PL dan HPL perusahaan tersebut memang sudah sudah ada. Sedangkan hal lain akan dicek kembali nanti, ujarnya.
Perwakilan Bapedalda, terkait masalah itu mengatakan bahwa PT Jutam Redemik sudah memiliki izin UPL dan HPL, yang mana tanah yang di Cut and Fill tersebut dibawa ke lokasi Abi pemilik Golden Prawn, namun setelah di cek ternyata tanah itu digunakan untuk reklamasi di harbourbay, terangnya.
Sedangkan Acun wakil PT Jutam Redemik dalam RDP ini mengatakan, bahwa pihaknya mendapat Alokasi lahan sejak tahun 2003, dan sudah 16 tahun lahan itu nganggur tidak dibangun, karena ada perintah dari BP Batam agar penerima Alokasi diharuskan membangun maka pihaknya melakukan hal tersebut.
"Kalau kami tak membangun di lahan yang di minta, maka pihak BP Batam akan mengambil kembali lahan tersebut, jadi tolonglah masyarakat mengerti," pintanya.
Atas pertemuan ini Eki mewakili Komisi I meminta agar pihak perusahaan dalam melakukan aktivitas tidak bersitegang dengan masyarakat agar pengejaan proyek di lapangan tidak terganggu.
"Saya minta antara perusahaan dan masyarakat ada koordinasi lah sehingga masalahnya selesai," ucap Eki
Rdk
Posting Komentar