BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Oriza Satifa Kasus penipuan terhadap 300 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendengarkan keterangan saksi Korban. Kamis (1/9/16). Dalam persidangan, terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Nursitta S.H.
Saksi korban sebanyak sembilan orang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selain jadi saksi, puluhan korban yang ditipu terdakwa Oriza Satifa ikut menyaksikan persidangan.
Menurut saksi andrianus, waktu itu ada dapat informasi dari kawan, dan mengatakan ada perekrutan tenaga kerja di perusahaan PT. Prima Jaya Sukses yang akan diberangkatkan ke Singapura. Kemudian, saya dan istri langsung menuju ke alamat yang dikasih tahu kawan tadi, dirumah itu saya langsung jumpa terdakwa Oriza Satifa.
"Sesudah dirumah terdakwa,saya tanya langsung ibu terdakwa itu. Apa ada disini perekrutan tenaga kerja ke Singapura, lalu dijawab terdakwa, Bapak terlambat mengetahuinya. Dan terdakwa juga menyampaikan pada saya, Presiden sudah menandatangani perjanjian kontrak kerja dengan Negara luar, dimana sekarang ini MEA,"ujar saksi Andrianus.
Awalnya, lanjut saksi Andrianus, saya ragu, tapi ketika ditunjukkan terdakwa surat ke absahan perusahaan PT. PJS yang dinotariskan, serta menunjukkan permit pada saya, baru saya percaya.
"Bukan hanya itu saja yang disampaikan terdakwa, dia juga mengaku bahwa perusahaan miliknya mempunyai PJTKI. Karena saya percaya, baru saya berikan uang tanda jadi sebanyak 7 juta sebagai pembayaran pertama. Kemudian kedua kalinya saya lunasi dan saya bayar 7 juta lagi. Dimana terdakwa meminta uang pada saya Rp14 juta, sesuai dengan skill pekerjaan saya sebagai welder (tukang las) dengan gaji 3800 dolar Singapura,"kata Andrianus.
" Dan bukan hanya itu saja yang disampaikan terdakwa pada saya, pada tanggal 27 Februari 2016 kami calon TKI tahap pertama mau diberangkatkan lewat pelabuhan Harbourbay, kami sudah kumpul disana. Tapi kami gagal berangkat, dengan alasan terdakwa, ia ditipu agen Singapore tersebut," tambah saksi.
"Tidak jadi berangkat, sebagian calon TKI emosi. Dan besoknya kami yang tidak jadi berangkat mendatangi rumah terdakwa untuk meminta uang kami kembali, karena kami sudah ditipu terdakwa."tutur saksi
Karena terdakwa tidak mau mengembalikan uang kami,terdakwa kami laporkan ke Polisi. Tapi, anehnya Hasbi pegawai Disnaker Kota Batam mengatakan bahwa perusahaan terdakwa bodong. "Perusahaan Ibu ini bodong, itu disampaikannya setelah kami lapor terdakwa ke Polisi."kata saksi
Senada disampaikan sembilan saksi korban. Terdakwa juga memberikan harapan pada kami menyampaikan, "yang perlu kalian kerja saja, semuanya saya yang urus,"kata saksi menirukan terdakwa.
Kami semua korban penipuan, kami yakin pada terdakwa karena terdakwa menunjukkan keabsahan perusahaan milik terdakwa. Dan terdakwa saat itu menyampaikan tes medikal di Singapore, kalau tidak lolos, uang saya kembalikan."tutur para saksi korban
Anehnya,terdakwa tidak menceritakan pada kami calon TKI yang mau diberangkatkan tahap dua, dimana calon TKI tahap pertama gagal berangkat pada tanggal 27 Maret gagal berangkat. Selain itu,terdakwa mengatakan untuk pembayaran gaji, perusahaan terdakwa."tutur saksi
Dipersidangan,saksi korban juga menceritakan bahwa Jurung Simajuntak sebagai brokernya. Serta terdakwa mengakui semuanya keterangan saksi korban.
Sidang ini diketuai oleh Hakim Ketua PN Batam, Edward Harris Sinaga S.H.,M.H., dan didampingi Anggota Hakim Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H.
Dalam kasus penipuan terhadap sekitar 300 pekerja ini, jika dengan penipuan mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 12 juta, maka terdakwa telah mengantongi uang kurang lebih Rp 2,4 milyar bila dirata-ratakan satu orang memberikan uang Rp 8 juta.
Alfred
Saksi korban sebanyak sembilan orang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selain jadi saksi, puluhan korban yang ditipu terdakwa Oriza Satifa ikut menyaksikan persidangan.
Menurut saksi andrianus, waktu itu ada dapat informasi dari kawan, dan mengatakan ada perekrutan tenaga kerja di perusahaan PT. Prima Jaya Sukses yang akan diberangkatkan ke Singapura. Kemudian, saya dan istri langsung menuju ke alamat yang dikasih tahu kawan tadi, dirumah itu saya langsung jumpa terdakwa Oriza Satifa.
"Sesudah dirumah terdakwa,saya tanya langsung ibu terdakwa itu. Apa ada disini perekrutan tenaga kerja ke Singapura, lalu dijawab terdakwa, Bapak terlambat mengetahuinya. Dan terdakwa juga menyampaikan pada saya, Presiden sudah menandatangani perjanjian kontrak kerja dengan Negara luar, dimana sekarang ini MEA,"ujar saksi Andrianus.
Awalnya, lanjut saksi Andrianus, saya ragu, tapi ketika ditunjukkan terdakwa surat ke absahan perusahaan PT. PJS yang dinotariskan, serta menunjukkan permit pada saya, baru saya percaya.
"Bukan hanya itu saja yang disampaikan terdakwa, dia juga mengaku bahwa perusahaan miliknya mempunyai PJTKI. Karena saya percaya, baru saya berikan uang tanda jadi sebanyak 7 juta sebagai pembayaran pertama. Kemudian kedua kalinya saya lunasi dan saya bayar 7 juta lagi. Dimana terdakwa meminta uang pada saya Rp14 juta, sesuai dengan skill pekerjaan saya sebagai welder (tukang las) dengan gaji 3800 dolar Singapura,"kata Andrianus.
" Dan bukan hanya itu saja yang disampaikan terdakwa pada saya, pada tanggal 27 Februari 2016 kami calon TKI tahap pertama mau diberangkatkan lewat pelabuhan Harbourbay, kami sudah kumpul disana. Tapi kami gagal berangkat, dengan alasan terdakwa, ia ditipu agen Singapore tersebut," tambah saksi.
"Tidak jadi berangkat, sebagian calon TKI emosi. Dan besoknya kami yang tidak jadi berangkat mendatangi rumah terdakwa untuk meminta uang kami kembali, karena kami sudah ditipu terdakwa."tutur saksi
Karena terdakwa tidak mau mengembalikan uang kami,terdakwa kami laporkan ke Polisi. Tapi, anehnya Hasbi pegawai Disnaker Kota Batam mengatakan bahwa perusahaan terdakwa bodong. "Perusahaan Ibu ini bodong, itu disampaikannya setelah kami lapor terdakwa ke Polisi."kata saksi
Senada disampaikan sembilan saksi korban. Terdakwa juga memberikan harapan pada kami menyampaikan, "yang perlu kalian kerja saja, semuanya saya yang urus,"kata saksi menirukan terdakwa.
Kami semua korban penipuan, kami yakin pada terdakwa karena terdakwa menunjukkan keabsahan perusahaan milik terdakwa. Dan terdakwa saat itu menyampaikan tes medikal di Singapore, kalau tidak lolos, uang saya kembalikan."tutur para saksi korban
Anehnya,terdakwa tidak menceritakan pada kami calon TKI yang mau diberangkatkan tahap dua, dimana calon TKI tahap pertama gagal berangkat pada tanggal 27 Maret gagal berangkat. Selain itu,terdakwa mengatakan untuk pembayaran gaji, perusahaan terdakwa."tutur saksi
Dipersidangan,saksi korban juga menceritakan bahwa Jurung Simajuntak sebagai brokernya. Serta terdakwa mengakui semuanya keterangan saksi korban.
Sidang ini diketuai oleh Hakim Ketua PN Batam, Edward Harris Sinaga S.H.,M.H., dan didampingi Anggota Hakim Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H.
Dalam kasus penipuan terhadap sekitar 300 pekerja ini, jika dengan penipuan mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 12 juta, maka terdakwa telah mengantongi uang kurang lebih Rp 2,4 milyar bila dirata-ratakan satu orang memberikan uang Rp 8 juta.
Alfred
Posting Komentar