BATAM I KEJORANEWS.COM : Hermanto dan Topan Pranata terdakwa kasus Narkotika jenis sabu 1,54 gram bantah keteranganya sebagaimana yang tercantum dalam Berkas Acara Perkara (BAP) penyidik Polda Kepri. Senin (5/9/16).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, kedua terdakwa yakni Hermanto dan Topan Pranata (Mantan Anggota Polisi) saat ditanya Ketua Hakim Majelis Syahrial Harahap dan didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerossa Ketaren menyatakan, Sabu yang ada pada mereka milik Yudhi Anggota Polisi Polda Kepri.
"saya jumpa dengan Yudhi Anggota Polisi Polda Kepri yang memesan akan membeli sabu sebanyak 2 gram, ia juga menyerahkan dananya 2,4 juta. Saya bilang sama Yudhi, tidak tahu kemana beli sabu, dan uang tersebut saya pulangkan." terang terdakwa Hermanto
" Kemudian, lanjut Hermanto, Yudhi menghubungi saya, dan menyatakan posisi saya dimana. Lalu saya jawab, saya lagi dirumah, dijawab Yudhi balik, boleh saya datang kerumahmu, saya jawab datang aja lah"
" Waktu itu saya dan Topan Pranata ada dirumah. Lalu Yudhi sampai dirumah membawa tas, dan dia (Yudhi) pergi ke kamar mandi, usai dari kamar mandi Yudhi kembali ke ruang tamu rumah saya, lalu membuka bungkusan sabu dan menuangkan kedalam kaca penghisap. Ketika itu Yudhi juga bilang sama saya sebelum menggunakan sabu, "jangan takut lah, tidak mungkin kamu saya tangkap Kemudian saya dan Topan Pranata ditangkap polisi Polda Kepri,"papar Hermanto
Menurut kedua terdakwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Kepri tidak benar.
" Saya tanda tangani BAP itu, karena saya tak tahan lagi dipukul serta diancam dengan menodongkan senjata ke kepala saya,"ujar Hermanto
Kemudian dilanjutkan Topan Pranata menerangkan, sabu itu milik Yudhi, dia yang bawa barang sabu kerumah Hermanto serta menggantungkan jaket dikamar mandi.
" Saya akui itu, waktu pemeriksaan penyidik di Polda Kepri, saya tidak tahan melihat Hermanto di paksa mengakuinya. Makanya saya tanda tangani BAP itu, "ujar terdakwa Topan.
Usai pemeriksaan kedua terdakwa, Hakim majelis menyayangkan kedua terdakwa. Dimana ketika pemeriksaan saksi penangkap yang juga Yudhi dihadirkan sebagai saksi, kedua terdakwa tidak membantahnya.
" Kenapa sekarang kalian bantah keterangan kalian di BAP, kemarin pas pemeriksaan saksi Yudhi kalian bantah." ujar Hakim Syahrial
" Kalau memang ada tekanan, dan barang bukti narkotika jenis sabu bukan milik kalian, melainkan milik Yudhi, ya laporkan saja ke Propam Polda Kepri, Saudara (Topan) kan mantan polisi, sekarang bisa kalian melaporkannya, melalui PH kalian, apa yang kalian takutkan, jika sabu itu bukan milik kalian."sampainya Hakim pada kedua terdakwa
Sidangpun ditunda dan kan digelar kemabli pekan depan
Alfred
Posting Komentar