Sidang Penebangan Kayu di Dam Nongsa, Hakim Gebrak Meja karena Saksi A de Charge Menjawab Pertanyaan terlalu Berlebihan


Sidang Penebangan Kayu di Dam Nongsa, Hakim Gebrak Meja karena Saksi A de Charge Menjawab Pertanyaan terlalu Berlebihan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Keempat terdakwa kasus penebangan kayu di hutan Lindung Dam Nongsa yakni, Yusup bin Isnen, Arif Wiyanto, Subagio dan Boy Setyadi menghadirkan Mansur sebagai saksi meringankan dalam perkara mereka. Selasa (13/9/16).

Kepada Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli S.H.,M.H dan didampingi Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H dan Hera Polosia Destiny S.H., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar S.H., saksi Mansur menerangkan, bahwa keempat terdakwa dalam menebang kayu di sekitar Dam Nongsa tersebut sudah mendapat izin darinya. Menurutnya dialah pemilik 18 hektar tanah di kawasan tersebut.

" Mereka berempat sebelum menebang pohon-pohon itu ada permisi ke rumah saya di Teluk Mata Ikan pak, ya saya mempersilakan karena mereka adalah teman dan mereka ada memberi uang rokok kepada saya," ujar saksi kepada hakim.

"Tanah itu milik saya karena saya masih ada bukti surat grant dari nenek moyang saya zaman Belanda, sampai saat ini saya belum ada mendapat ganti rugi dari Otorita Batam (OB) atau Badan Pengusahaan (BP) Batam," ujar saksi melanjutkan.

Mendapat keterangan tersebut Majelis Hakim, mempertanyakan kepada saksi apakah dia tidak bahwa kawasan tersebut adalah hutan lindung, dan mengapa dirinya tidak menggugat pihak OB ke Pengadilan.

" Saya tidak tahu pak karena tidak ada patok atau tanda bahwa di tempat para terdakwa itu  melakukan penebangan adalah hutan lindung, dan saya sebagai pemiliknya baru tahu ketika mereka ditangkap, padahal mereka sudah ada izin pada saya. Saya dulu zaman Walikota pak Nyat Kadir pernah mengadukan masalah keberatan tidak mendapat ganti rugi itu kepadanya, dan kami kemudian dipertemukan oleh OB dengan tim PDPL, namun sampai skerang tidak ada kelanjutannya," ujar saksi.

Dalam sidang ini hakim Hera Polosia Destiny S.H.,sempat menggebrak meja sidang karena jawaban saksi saat ditanya hakim selalu berlebihan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan, para terdakwa menyampaikan hal yang sama dengan saksi, yakni mereka telah mendapat izin melakukan penebangan dari pak Mansur.

Sidang akan dilanjutkan dengan tuntutan dari JPU Andi AKbar, Selasa depan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama