BINTAN I KEJORANEWS.COM : Perusahaan Karet PT. Numbing Jaya yang terletak di desa Numbing Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan, memutuskan untuk merubah ikatan kerja dengan karyawannya. Rabu ( 31/8/16 ).
Dengan sistem yang baru ini, karyawan perusahaan yang sebelumnya karyawan tetap akan dijadikan karyawan kerja harian lepas. Para karyawan tetap dalam perusahaan ini terlebih dahulu diberi uang pisah atau PHK sesuai UMK Kab. Bintan. Rp 2.645,170.
Suherman selaku Direktur Harian PT. Numbing Jaya mengatakan, 746 karyawan PT.Numbing Jaya yang menjadi karywan tetap akan diberi pesangon seluruhnya. Perusahaan juga akan menyelesaikan masalah dua bulan gaji kariawan yang belum di bayar dari bulan Juli sampai dengan Agustus.
" Kita telah menyediakan anggaran untuk pesangon dan 2 bulan gaji karyawan sebesar Rp 2,1 miliar, dengan selesainya masalah ini karyawan tetap, akan menjadi karyawan harian lepas ( PHL ) yang sifatnya borongan," ujar Suherman.
Salah satu karyawan yang tidak mau di sebutkan namanya, mengaku sangat senang dengan langkah perusahaan tersebut, ia berharap perusahaan dapat menyelesaikan masalah pesangon dan keterlambatan 2 bulan gaji tersebut.
" Mudah- mudahan pihak perusahaan lancar memberikan uang pesangon kepada kami semua, dan kedepannya semoga perusahaan dapat semakin berkembang," ujarnya.
Obet
Posting Komentar