BATAM I KEJORANEWS.COM : Pengajuan Hak Angket tentang Reklamasi yang digulirkan 21 Anggota DPRD Batam pada Juni lalu, tampaknya masih berjalan di tempat. Sudah 3 bulan ini, surat pengajuan hak angket masih di tangan Pimpinan DPRD, belum juga di bahas di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, apalagi untuk digulirkan ke Sidang Paripurna Pembentukan Panitia khusus (Pansus) Angket reklamasi.
Mananggapi hal itu, Uba Inggan Sigalingging S.Sn Anggota Fraksi Hanura yang juga salah seorang dari 27 pengusul hak angket saat ditemui di Kantor DPRD Batam, Rabu (14/9/16) mengatakan, mereka 27 orang pengusul telah kembali menyampaikan surat ke pimpinan DPRD Batam, agar surat tersebut dibahas di Banmus dan segera di paripurnakan ke pembentukan Pansus Angket Reklamasi, karena menurutnya Pansus reklamasi sudah menjadi tuntutan masyarakat.
" Dari 50 anggota DPRD, kami pengusung ada 27 orang saat ini, secara aturan pengusung minimal 7 orang. Kita sudah menyampaikan surat susulan yang disertai data-data pendukung, tindak lanjut dari surat pertama dari para pengusung, kami harapkan dengan surat kedua ini tidak ada lagi alasan pimpinan untuk menahannya. Pembentukan panitia khusus hak angket reklamasi sudah menjadi tuntutan masyarakat, yang meminta kasus reklamasi di Batam dibuka secara terang benderang. Karena jika Pansus tidak dibentuk, secara kelembagaan DPRD lalai atau terkesan menghindar dari masalah reklamasi ini, hal itu tentu akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD," ujar Uba.
Menurut mantan Ketua LSM Gebrak ini, Pansus angket reklamasi jika terbentuk akan membantu Tim 9 Pemko Batam yang menangani masalah reklamasi. Selain itu Pansus akan lebih leluasa dan lebih mendalami, serta lebih maksimal membuka praktek pelanggaran reklamasi di Batam.
" Kita yakin jika Pansus bisa membantu Pemko Batam yang telah membentuk Tim 9, karena Pansus ini bisa mengungkap lebih jauh praktek reklamasi yang sarat dengan pelanggaran2," tegasnya.
Uba menambahkan untuk sementara ini data terkait pelanggaran reklamasi masih mengacu pada data Tim 9, yakni 4 perusahaan yang melakukan pelanggaran pidana.
Rdk
Posting Komentar