Nashikin alias Solihin Terjerat Kasus PPTKI


Nashikin alias Solihin Terjerat Kasus PPTKI

BATAM I KEJORANEWS.COM : Perkara penempatan dan perlindungan TKI dengan terdakwa Nashikin alias Solihin memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kamis (1/9/16).

Dalam sidang ini, terdakwa Nashikin mengatakan, ia ditangkap di rumahnya di Nongsa karena kasus Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, namun ia mengatakan ia hanya sebagai supir angkot yang disuruh oleh Udin bosnya yang berada di Bekasi. Dalam mengangkut TKI itu dan membawanya nginap di rumahnya selama 7 hari, perharinya janji akan dibayar oleh Udin sebsar Rp 50 ribu. Namun menerutnya ia belum menerimanya dari Udin karena keburu ditangkap oleh Polda Kepri.

" Dalam mengangkut TKI saya di bayar Rp 100 ribu, dan biaya menginap di rumah saya, perharinya akan dibayar Rp 50 ribu perhari. Namun uang dari Udin belum saya terima yang mulia," ujar Udin kepada Majelis Hakim.

Udin juga menyebutkan dalam maslah TKI ini, ia baru 3 x menjemput dan mengantarkannya kepada Jon di pelabuhan Internasional Batam Center atas suruhan Udin .

" Saya baru 3 x melakukan penjemputan dan mengantar TKI kepada Jon pak hakim, pertama September 2015 saya mengantar 2 orang, selanjutnya 19 April 1 orang, dan 26 April pernah menjemput TKI yang pulang dari Malasyia," ucapnya.

Saya ditanya Syahrial A. Harahap Ketua Majlis Hakim, apakah Udin dan Jon punya izin merekrut calon TKI, Nashikin mengaku tidak tahu.

Dalam dakwaannya, JPU YAN ELHAS ZEBOEA, S.H., Pada awalnya sekitar bulan September 2015 terdakwa diberikan nomor telepon UDIN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang)oleh INGGRIT.Sekira bulan Oktober 2015 UDIN menghubungi Terdakwa dan langsung memerintahkan untuk menjemput calon Tenaga Kerja Indonesia(TKI) sebanyak dua Orang.
Terdakwadiperintahkan untuk menjemput calon TKI di Bandara Hang Nadim Batam, selanjutnya diantar ke pelabuhan Internasional Batam Center untuk diserahkan kepada JON (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) selaku pengurus di pelabuhan yang akan memberangkatkan Calon TKI ke negara Malaysia. Apabila ada calon TKI yang belum siap untuk diberangkatkan ke Negara Malaysia, atas perintah UDIN calon TKI tersebut diinapkan di rumah Terdakwa sambil menunggu perintah dari UDIN untuk keberangkatan calon TKI tersebut.

Selanjutnya tanggal 19 April 2016 terdakwa mendapat telepon dari UDIN untuk menjemput saksi SRI MULYANI dan saksi FAJRIYAH dari Bandara Hang Nadim Kota Batam yang baru datang dari Jakarta. Selanjutnya saksi SRI MULYANI dan saksi FAJRIYAH dibawa oleh terdakwa ke rumahnya di Perumahan Taman Yose Indah Blok C3 No 03 Batu Besar Nongsa Kota Batam dan ditampung atau diinapkan sambil menunggu waktu keberangkatan ke negara Malaysia untuk dipekerjakan. Selanjutnya pada tanggal 24 April 2016 terdakwa diperintahkan oleh UDIN untuk menjemputsaksi HANI DAMAYANTI di Pelabuhan Internasional Batam Center dari JON selanjutnya saksi HANI DAMAYANTI dibawa terdakwa ke rumahnya dan diinapkan sebelum diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia.

Saksi SRI MULYANI dan saksi FAJRIYAH merupakan warga negara Indonesia yang berasal dari Indramayu dan direkrut oleh UDIN dari Jakarta dan dijanjikan akan di pekerjakan di negara Malaysia dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulan dan gaji tersebut akan dipotong untuk mengganti biaya yang dikeluarkan UDIN untuk proses keberangkatan ke Malaysia. Sedangkan saksi HANI DAMAYANTI adalah warga negara Indonesia yang berasal dari Inderamayu yang direkrut UDIN dan dijanjikan akan dipekerjakan sebagai penjahit di negara Malaysia, sedangkan untuk biaya keberangkatan yang dikeluarkan oleh UDIN akan diganti dengan cara pemotongan gaji yang diperoleh pada saat sudah bekerja di Malaysia.

Selain menampung calon TKI, terdakwa juga menampung 2 (dua) orang TKI yang sudah dipulangkan dari Malaysia di rumahnya yaitu saksi Ninik Lingga Wati dan Siti Zuhriyah sebelum dipulangkan ke kampung halamannya melalui Jakarta. Biaya yang dikeluarkan terdakwa untuk menjemput dan menampung calon TKI di rumahnya dikirimkan oleh UDIN antara lain biaya makan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per orang dan biaya transportasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa akan mendapat imbalan sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari 3 (tiga) orang Calon TKI yang berhasil diberangkatkan ke Malaysia. Selanjutnya tanggal 26 April 2016 terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Sumbar dan mengamankan 3 (tiga) orang Calon TKI yang ditampung oleh terdakwa di rumahnya yaitu SRI MULYANI, FAJRIYAH DAN HANI DAMAYANTI serta 2 (dua) orang TKI yang akan dipulangkan ke kampung halamannya yaitu saksi NINIK LINGGAWATI dan SITI ZUHRIYAH. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa tidak memiliki ijin PPTKIS ( Pelaksana Penempatan tenaga Kerja Indonesia Swasta.

JPU mendakwa primair Nashikin dengan pelanggaran Pasal 102 ayat 1 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, dan Subsidair Pasal 103 ayat 1 huruf (F) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama