BATAM I KEJORANEWS.COM : Meskipun telah ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 105 K/Pdt.Sus-KIP/2014 yang menyatakan menolak kasasi dari UNIVERSITAS PUTERA BATAM (UPB) dan memenangkan 1. PIRMAN PIRDO SARAGIH,2.HENDRIYADI,3. MUSTAUFIK,namun hingga saat ini keputusan MA tersebut tetap tidak dianggap oleh UPB. Padahal dalam kasus ini ke 3 mahasiswa tersebut tidak menuntut UPB secara materil dan Immateril, mereka hanya menuntut ijazah S1 mereka yang ditahan pihak kampus diserahkan kepada mereka.
Tiga mahasiswa yang merasa dizolimi oleh pihak UPB ini, Senin (5/9/16) siang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk menyampaikan masalah tersebut ke sejumlah wartawan yang ngepos di PN. Pirman Pirdo Saragih salah satu mahasiswa mengatakan, mereka saat ini bingung dengan perkara yang mereka hadapi, karena putusan dari MA tersebut tidak dijalankan oleh PN Batam yang dimanatkan segera mengeksekusi putusa dari MA itu. Ia mengaku sudah tidak tahu harus mengadu ke siapa lagi terkait masalah yang menimpa dirinya dan kedua temannya yang ijazah S1nya masuk ditahan pihak UPB.
" Kami disini sudah putus asa dan tidak percaya dengan penegak hukum kita di Indonesia, masa sampai sekarang perintah MA kepada PN Batam untuk mengeksekusi putusan 105 K/Pdt.Sus-KIP/2014 kepada pihak UPB tidak dijalankan oleh PN Batam. Kami disini hanya menuntut ijazah kami dikeluarkan. Saya sampai sekarang saya kerja serabutan hanya cukup untuk makan, karena tidak adanya ijazah S1 saya. Setiap saya melamar di perusahaan saya selalu ditolak karena tidak ada ijazah,entah bagaimanalah hukum kita ini," ujar Pirman Pirdo.
Menurut rencana ke 3 mantan mahasiswa ini akan segera ke Jakarta untuk menyampaikan bahwa PN Batam tidak menjalankan eksekusi keputusan MA." Kami registrasi ke PN Batam ini sejak tanggal 17 bulan September 2015, dan kami bayar untuk itu, tapi sampai sekarang sudah setahun (12 bulan) ternyata tidak ada eksekusi yang dilakukan PN Batam kepada UPB untuk meminta ijazah kami kepada pihak rektorat, kami sudah sangat terzholimi dalam masalah ini, tidak ada sedikitpun pihak pengadilan memandang kami yang memperjuangkan hak-hak kami, ada apa sebenarnya dengan PN Batam, " tambah Pirman Pirdo dengan kesal.
Berikut keputusan MA No. 105 K/Pdt.Sus-KIP/2014:
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N Nomor 105 K/Pdt.Sus-KIP/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Sengketa Informasi Publik pada tingkat kasasi
memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara: UNIVERSITAS PUTERA BATAM, berkedudukan Jalan Let. Jend R. Soeprapto, Muka Kuning (depan Mali Top 100 Tembesi) Kota Batam, dalam hal ini memberi kuasa pada Ampuan Situmeang, S.H., M.H., dan kawan
kawan, advokat pada Kantor Hukum Ampuan Situmeang & Rekan, beralamat di Jalan Imam Bonjol Blok J Nomor 3-5 Kota Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Agustus 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;
Melawan:
1. PIRMAN PIRDO SARAGIH, bertempat tinggal di Kav. Batu Aji,
Permai Blok C Nomor 63 RT/RW 02/04-Kota Batam;
2. HENDRIYADI, bertempat tinggal di Teluk Bakau RT.95/RW.09
Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam;
3. MUSTAUFIK, bertempat tinggal di Teluk Bakau RT.95/RW.09
Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi UNIVERSITAS PUTERA
BATAM tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 oleh H. Djafni Djamal, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Hakim-Hakim
Rdk
Posting Komentar