BATAM I KEJORANEWS.COM : Asuransi Zurich (Zurich Insurance) melalui Galih Husni Fauzan dengan jabatan Digital Marketing Manager mengeluhkan tayangan video di youtube yang diunggah oleh kejoranews dengan judul "Eagle Batam dan Asuransi Zurich Digugat Konsumennya di PN Batam". Sabtu (3/9/16).
Keluhan atas video itu disampaikan Galih Husni Fauzan kepada Tim Youtube, ia mengatakan kepada Tim Youtube bahwa video yang ditayangkan tidak sesuai dengan merek mereka, dan juga isinya bermasalah. Menyikapi keluhan tersebut youtube kemudian menyurati email redaksi di kejoranews@gmail.com, dengan bunyi :
" ini adalah untuk memberitahu Anda bahwa kami telah menerima keluhan merek dagang terkait konten Anda, rincian yang muncul di akhir pesan ini.
" Kami sangat mendorong anda untuk menyelesaikan sengketa merek dagang mereka secara langsung. Dalam rangka memberikan Anda kesempatan untuk menanggapi keluhan, kami tidak akan mengambil tindakan pada keluhan selama 48 jam. Jika Anda tidak dapat menyelesaikan masalah ini dengan pelapor, keluhan akan ditinjau oleh Tim YouTube dan dapat dihapus sesuai dengan Pedoman Merek Dagang kami,"
Menyikapi surat elektronik dari Tim Youtube ini redaksi kejoranews mengatakan,
" Video yang telah diupload adalah kenyataan yang terjadi di pengadilan, kita tidak memanipulasi tentang informasi ini. Sebagai Wartawan Media kita mempertimbangkan apa yang kita lakukan dan kami sangat peduli tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat umum. Dan informasi lebih lanjut terkait kasus ini, kami sampaikan bahwa kasus tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Batam, dan juga hakim di sidang pengadilan tidak menutup sidang yang digelar (sidang terbuka untuk umum).
" Kami berharap Tim Youtube dan juga pihak yang bersangkutan tidak mengeluhkan tentang video ini, karena hak masyarakat umum untuk mengetahui informasi ini, atau jika pihak yang bersangkutan keberatan bisa mengirim surat ke email kami, kami dapat berbicara untuk menemukan hasil yang baik"
Dalam kasus ini tentu kami dari kejoranews tentu sangat heran dengan langkah yang dilakukan Asuransi Zurich (Zurich Insurance), karena 1. mengapa mereka tidak langsung menghubungi media ini untuk menyampaikan klarifikasi jika memang mereka menginginkan pemberitaan yang seimbang, 2. mengapa mereka keberatan dengan sebuah fakta persidangan yang digelar untuk umum, karena jika memang tidak boleh diekpos atau publikasi tentu saja pihak pengadilan sudah melakukan sidang secara tertutup.
Atas langkah yang dilakukan Asuransi Zurich (Zurich Insurance) melalui Galih Husni Fauzan kepada youtube secara langsung ini tentu kita sangat keberatan, karena dengan laporan tersebut video mengenai "Asuransi Zurich Digugat Konsumennya di PN Batam" akan dihapus oleh pihak youtube, jika redaksi tidak menyelesaikan atas komplain tersebut.
Sebagai media yang menggunakan fasilitas youtube tentu kami berharap youtube dapat arif dan bijaksana untuk tidak menghapus video yang telah kami upload, dan kita juga berharap pihak Asuransi Zurich (Zurich Insurance) dapat menyampaikan klarifikasinya kepada kami secara langsung.
Sebagai media yang menjunjung kode etik jurnalistik dan juga kebebasan pers di Indonesia yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa kami berharap pihak-pihak terkait dapat memahami kami.
Redaksi
Posting Komentar