BATAM I KEJORANEWS.COM : Fery Heru Marwoto bin Sri Yusuf Hartono als Epeng terdakwa penyimpan sabu berat 4,225 KG milik Fendi, menjalani sidang di PN Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Selasa (13/9/16).
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim terdakwa memaparkan, sabu tersebut ia dapatkan dari Fendi.
" Fendi menitipkan tas dalamnya ada 10 bungkusan teh Cina dan didalam bungkusan teh Cina berisi barang narkotika jenis sabu beratnya 10 Kg. Fendi waktu itu minta tolong pada saya untuk menyimpan barang yang dititipkanya. Setelah saya tanya apa dalam isi bungkusan itu, Fendi bilang dalamnya sabu, karena saya tahu itu narkotika sabu, makanya saya tolak, namun Fendi bilang cuma dua hari saja,"paparnya.
Lanjutnya menerangkan, barang tersebut ia simpan di rumah kosong tepat depan rumah.
" Barang saya simpan dalam ember kosong, lalu saya timpah dengan pasir. Barang itu belum ada saya lihat, karena besoknya saya langsung berangkat ke Jakarta sekolah pelaut, dan saya di Jakarta ada 9 hari,"kata Fery
" Setelah balik dari Jakarta, saya melihat barang itu sudah berkurang 2 bungkus teh Cina dan tinggal 8 bungkus. Kemudian esok harinya Fendi datang untuk menjemputnya, lalu Fendi memberikan saya 1 bungkus teh Cina yang jumlah berat sabu nya 1 Kg. Kemudian barang 1 Kg itu saya pecah, satu ons saya Kasih sama kawan saya yang mau berangkat ke Thailand, tapi dia bilang belum ada uangnya, dan nanti dibayarkan sebesar 35 juta setelah balik dari Thailand, "terangnya
Saat Hakim menanyakan terkait 2 Kg sabu yang hilang, terdakwa menjawab tidak mengetahui siapa yang ambil, karena yang tahu barang itu di tempat tersebut hanya dirinya dengan Fendi. Terdakwa juga mengakui baru sekali megang sabu.
" Saya baru sekali megang sabu itu pak hakim, itupun karena dititipkan Fendi, selama ini saya kerja kapal yang mulia,"katanya
Saat ditanya JPU terkait jumlah barang saat penangkapan, terdakwa memaparkan ketika ditangkap BNNP Kepri, barang sabu dalam bungkusan teh Cina itu ketika di timbang ada 5 Kg.
"Jadi yang sekarang kok 4,2 yang lainnya kemana?" tanya JPU Yohgi Nugraha S.H.
" Saya tidak tahu pak," ujar terdakwa.
Sidang pun ditunda, Hakim Majelis Zulkifli yang didampingi Iman Budi Putra Noor dan Hera Polosia Destiny kan kembali menggelar sidang pada hari Selasa tanggal (20/9) dengan agenda dengarkan tuntutan dari JPU Yogi Nugraha Setiawan S.H.
Alfred
Posting Komentar