BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Muhammad Febri Biludi Divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana 7 bulan kurungan penjara, atas penggelapan di PT. NSA (Niagatama Sukses Abadi) sebesar Rp 9 juta. Senin (5/9/16).
Hakim Majelis yang diketuai Mangapul Manalu S.H.,M.H., didampingi Hakim Anggota Jasael S.H.,M.H., dan Redite Ika Septina S.H.,M.H., mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dalam penggelapan di PT. NSA.
" Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana 7 bulan penjara, dipotong selama terdakwa mulai ditahan," ujar Mangapul membacakan amar putusan.
Pertimbangan keringanan hukuman kepada terdakwa karena terdakwa jujur di persidangan dan mengakui kesalahan perbuatannya, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi 3 orang anak.
Terkait putusan itu, terdakwa yang tidak ditemani oleh Penasehat Hukum (PH) menyatakan menerimanya. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan S.H.,M.H.
Usai putusan Parningotan Malau SH menyatakan keputusan para hakim menurutnya sudah bijaksana, jika keputusan Febri lebih tinggi diatas tuntutan jaksa tentu PH terdakwa akan banding.
" Kita menilai sudah bijaksanalah, apalagi keputusan yang dibacakan itu tanpa adanya kami tim PH terdakwa. Kalau diatas tuntutan tentu kita akan banding," ujar Parningotan.
Hal senada disampaikan Wulan Mei Firina S.H.,M.H., yang juga Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Ia menyatakan, pihaknya sebagai PH terdakwa sedikit menyesalkan sidang yang digelar tanpa adanya tim PH, namun disisi lain menurutnya putusan hakim yang lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 10 bulan, sudah adil dan bijaksana.
" Kita dari PH terdakwa sedikit menyesalkan sidang tanpa adanya kami menemani terdakwa, padahal kita sudah ada di lingkungan pengadilan ini. Disinilah letak kelemahan kita PH dalam perkara pidana yang hanya bisa mendampingi terdakwa, sehingga tanpa kitapun asal terdakwa bisa hadir di persidangan maka ia bisa diadili. Tadi kita sempat tanyakan kepada JPU mengapa sidang dipercepat, dan mengapa dari agenda tuntutan langsung ke putusan, sedangkan kita akan membacakan pledoi, alasan JPU katnya karena ia ada sidang pembunuhan dan tidak tahu kalau PH sudah ada di pengadilan juga," ujar Wulan.
" Namun atas putusan Majelis Hakim ini, kami tim PH terdakwa melihat, hakim benar-benar telah membuat keputusan adil dan bijaksana, berarti hakim benar-benar melihat fakta-fakta persidangan," nilai Wulan.
PH dari yayasan Lembaga bantuan hukum (YLBH) Rogate ini menambahkan, setelah putusan hakim itu tim PH Rogate akan ke PT. NSA (Niagatama Sukses Abadi) untuk mengurus hak-hak Muhammad Febri Biludi yang belum diberikan oleh pihak perusahaan tersebut.
" Kita akan ke perusahaan untuk menuntut 4 bulan gaji terdakwa yang belum dibayarkan pihak perusahaan sebelum munculnya perkara di pengadilan, dan juga tunjangan terdakwa yang bekerja di perusahaan selama 7 tahun, termasuk THRnya. Kita juga meminta pihak perusahaan tidak memotong hak terdakwa, sebesar Rp 7 juta dari sisa penggelapan, karena terdakwa sudah dihukum, kalau mereka mau memotong uang penggelapan itu perusahaan harus terlebih dahulu menggugatnya secara perdata," Tegas Wulan.
Sekretaris dari YLBH Rogate ini mengaku, pihaknya akan komitmen membela kepentingan hukum kaum minoritas, dengan harapan hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Rdk
Posting Komentar