Enam Saksi di TKP Tidak Melihat Terdakwa Ahmad Irsyad Melakukan Penganiayaan kepada Jamilah


Enam Saksi di TKP Tidak Melihat Terdakwa Ahmad Irsyad Melakukan Penganiayaan kepada Jamilah

BATAM I KEJORANEWS.COM : Ahmad Irsyad alias Arsyad bin Nurdin Hasan terdakwa perkara penganiayaan terhadap Jamilah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi A de Charge atau saksi meringankan, yang dihadirkan oleh 3 orang  Tim Penasehat Hukum (PH) dari yayasan Lembaga bantuan hukum (YLBH) Rogate, yang di ketuai oleh Parningotan Malau S.T., S.H.,M.H.,DR.Cand. Senin (5/9/16).

Enam (6) orang Saksi meringankan yakni Asman, Imam Syafii, Abdul Rauf, M. Hasnan, Martinus Manukukang dan Andre, adalah Anggota Kelompok Tani yang diketuai oleh terdakwa Arsyad.

Edward Simatupang S.H., dan Wulan Mei Firina S.H.,M.H., Tim PH terdakwa di persidangan menyebutkan, ke 6 saksi itu adalah orang-orang yang melihat peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 bulan 12 tahun 2015 di Tanjung Bemban Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam.



Dalam sidang ini, saksi Asman, Abdul Rauf, M. Hasnan dan Andre menyebutkan tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh Arsyad kepada saksi korban Jamilah, namun saksi korban terjatuh sendiri.

" Saat itu saksi korban Jamilah datang dengan Rahman suaminya ke pondok tempat kami sedang berkumpul, saksi korban datang dengan marah-marah dengan berkata-kata kotor menyebut-nyebut binatang kepada kami. Terdakwa waktu itu mencegah agar korban tidak masuk ke pondok gubuk kami, setelah itu kami duduk saling berhadapan dengan korban, pak Arsyad berada di depan bu Jamilah dan saya di depan pak Rahman, kami bicara sebentar tiba-tiba korban terjatuh sendiri. Kita tidak melihat jika pak Arsyad yang mendorongnya, dia terjatuh mengkin karena memakai sepatu boot," ujar saksi.

Sementara itu saksi Martinus Manukukang, mengaku saat itu ia memang tidak ada di kejadian tersebut, namun ia menyebutkan bertemu dengan saksi korban Jamilah saat akan ke klinik, saat itu korban menceritakan kepada dirinya bahwa ada ribut-ribut dengan Arsyad namun tidak mengalami ada luka atau berdarah, korban mengaku berdarah hidungnya saat di klinik.

Sedangkan saksi Imam Syafii menyebutkan setelah kejadian itu di pondok, korban pulang dengan suaminya, dan berpapasan dengan dirinya yang sedang mengendarai motor.

" Saya mengendarai motor saya pelan, saya lihat tidak ada apa-apa terhadap korban Jamilah, " ujar Syafii.

Saksi M. Hasnan saat ditanya kembali oleh Parningotan Malau S.H PH terdakwa ,apakah terdakwa ada menjambak dan menampar terdakwa. Saksi menyebutkan terdakwa tidak ada melakukan hal tersebut.


" Tidak ada itu pak, menjambak dan menampar itu, saat itu Jamilah terjatuh sendiri saat itu di pondok juga ada saksi Peri dan saksi Rino," ujar M. Hasnan kepada Majelis Hakim yang diketuai Tiwik
S.H.,M.Hum, diampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H.

Saat sidang ini, Saksi Abdul Rauf yang dikatakan korban dalam sidang sebelumnya pernah membawa parang saat menemui korban Jamilah tidak menyangkal pernyataan Jamilah tentang ia membawa parang, namun ia katakan ia membawa parang bukan untuk menemui jamilah namun untuk kerja, karena sehari-hari ia ke kebun selalu membawa parang. Pernyataan tersebut didukung oleh saksi lainnya bahwa memang setiap harinya Abdul Rauf membawa parang karena ia memang sehari-hari berkebun.

" Sebenarnya memang Jamilah itu yang suka membuat masalah disana yang mulia hakim, dia sebelum kejadian ini sempat ribut dengan istri Agus Salim, ia waktu bertengkar dengan istri Agus salim sekitar 3 bulan lalu, sempat diseret-seret oleh istri Agus salim, " ujar saksi Abdul Rauf.
Sidang dalam kasus antara kelompok tani dengan Jamilah ini memang tergolong unik, karena dalam sidang pekan lalu, usai menjadi saksi korban di persidangan terdakwa Arsyad, Jamilah diamankan oleh 2 orang polisi karena menjadi tersangka, atas laporan masalah lahan oleh pihak lain.

Dalam kasus terdakwa
Arsyad dan Jamilah ini, YLBH Rogate menurunkan 4 orang pengacaranya, Selain Parningotan Malau SH, ( Ketua YLBH Rogate) dan Wulan Mei Firina SH, ( Sekretaris YLBH Rogate) terlihat juga ada Edward Simatupang SH, dan Alfi Ramadania SH.

Rdk





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama