BATAM I KEJORANEWS.COM : DPRD Kota Batam mengesahkan Ranperda Kota Batam tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2016 – 2021 dalam sidang paripurna. Rabu (14/9/16).
Sukaryo S.E.,M.M Ketua Pansus Ranperda RPJMD Kota Batam tahun 2016 – 2021 dalam laporannya mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan yang berisi penjabaran visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.
RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi, misi, dan agenda kepala daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi, dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 (lima) tahun ke depan.
Ia menyebutkan, dasar penentuan target indikator kinerja awal tahun RPJMD serta menjadi dasar perumusan permasalahan dan isu strategis daerah, data existingnya dari periode tahun awal RPJMD 2016-2021 (data capaian tahun 2015).
Perumusan isu strategis RPJMD Kota Batam telah disertai analisis yang berkaitan dengan isu strategis regional, nasional dan internasional serta telah diperbandingkan dengan permasalahan-permasalan dari sasaran RPJPD Kota Batam 2005-2025.
Dan telah disepakati 7 isu strategis, yaitu :
1. Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan;
2. Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar Masyarakat dan Berdaya Saing Global;
3. Peningkatan Kualitas, Pengembangan dan Pembangunan Infrastruktur Wilayah;
4. Pengurangan Ketimpangan Ekonomi dan Perluasan Kesempatan Kerja;
5. Peningkatan Kualitas Produk Kepariwisataan (Jasa dan Perdagangan sebagai
Unggulan Kota Batam);
6. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
7. Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
6. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
7. Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda ini, diikuti oleh 43 orang dari 50 Anggota DPRD Batam.
Rdk
Posting Komentar