BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Chen Bingkun Warga Negara Tiongkok RRC menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam kasus penipuan yang dilakukannya di Money Changer PT. Jaya Valasindo Pintu Timur Blok R No. 01 Mall Nagoya Hill, Batam. Rabu (14/9/16).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo S.H., menghadirkan saksi Susiana kasir Money Changer PT. Jaya Valasindo dan Fandias anak pemilik Money Changer yang merupakan bos dari Susiana.
Susiana yang didengarkan keterangan pertama kali mengatakan, kejadian penipuan yanmg dilakukan terdakwa Chen Bingkun terjadi pada tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 15.40 WIB di tempat ia bekerja Money Changer PT. Jaya Valasindo Pintu Timur Blok R No. 01 Mall Nagoya Hill Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
" Saat itu terdakwa menyerahkan uang (US Dolar) USD 8.980 (depan ribu sembilan ratus delapan puluh dolar amerika serikat) untuk ditukarkan ke dalam rupiah, dalam kurs Rp 12.900/ dolarnya. Setelah saya hitung uang rupiah kami ternyata tidak cukup, sehingga terdakwa meminta uang dollarnya kembali dengan alasan akan dihitungnya dulu. Kemudian terdakwa menyerahkan uang itu kembali kepada saya untuk ditukarkan ke bentuk Singapura Dolar (SGD), dan rupiah. Saya serahkan kepada terdakwa uang sebesar Rp. 56.746.000 (lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan SGD $ 6.000 (enam ribu dolar singapura). Namun setelah terdakwa pergi saya hitung uang yang diserahkan kepada saya ternyata hanya USD 1.680, kemudian saya melaporkannya ke Fandias anak bos, dari CCTV dengan kecepatan tangannya ternyata terdakwa menyimpan sebagiannya yakni USD 7300 ke kantongnya," ujar Susiana.
" Dia ngajak saya bicara untuk mengalihkan perhatian, sehingga saya tidak tahu kapan dia memisahkan USD 7.300 dan memasukkan ke kantongnya," tambah saksi Susiana.
Sementara saksi Fandias yang diperiksa sebagai saksi secara terpisah mengatakan, pertama ia mendapat laporan dari Susiana bahwa Chen Bingkun ternyata tidak memberikan uang yang ditukarkannnya secara keseluruhan. Selanjutnya ia memutar CCTV toko, dan saat itulah ia melihat terdakwa dengan cepat ia menarik uang USD 7.300 yang dihitungnya, kemudian memasukkan ke kantongnya.
" Dari perkumpulan valas kota Batam bercerita, terdakwa ini juga yang menipu dua tempat Money Changer di Batam," tambah Fandias.
Mendengar penyampaian dari saksi ini, Penasehat Hukum terdakwa Sugito S.H., dan Rudiantop S.H., menanyakan kembali kepada saksi apakah benar perkataannya.
" Apa memang terdakwa yang melakukan di Money Changer lain, kalau memang benar apa ada ditunjukkan photonya oleh teman-teman anda di grup valas itu?" ujar Sugito S.H.
" Iya benar, terdakwa yang melakukan, kalau tak salah masih ada di Handphone saya ini, bentar saya lihatkan," ujar Fandias seraya mencari photo terdakwa di HPnya.
Namun belum sempat membuka photo terdakwa, Hakim Majelis yang diketuai oleh Syahrial A. Harahap didampingi Taufik Abdul Halim dan Jasael, meminta PH terdakwa dan Saksi untuk fokus pada materi yang sedang disidangkan.
Usai persidangan, Sugito S.H., mengatakan, masalah yang menimpa kliennya hanya masalah miss komunikasi atau salah paham saja.
" Saksi kasir dan klien kami bahasa Mandarinnya agak berbeda, saya rasa hanya salah paham saja, saya tetap percaya bahwa klien kami tidak bersalah," ujarnya.
Dalam dakwaannya JPU Arie Prasetyo S.H., mendakwa Chen Bingkun dengan 3 pasal, yakni
Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana
Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana
Rdk
Posting Komentar