BATAM I KEJORANEWS.COM : Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP
Kepri) Kembali berhasil mengungkap 2 kasus peredaran gelap narkotika
yang terjadi di Wilayah Kepulauan Riau, dan menyita Barang Bukti
narkotika jenis sabu sebanyak 5386,18 (lima ribu tiga ratus delapan
puluh enam koma delapan belas) gram. Hal tersebut dijelaskan dalam press
release yag dilakukan BNNP Kepri di Kantor BNNP Kepri yang berada di
Kawasan Nongsa, Senin (5/9/16).
Kepala BNNP Kepri Benny Setiawan mengatakan, ada dua kasus
yang berhasil diungkap oleh BNNP Kepri dan di release pada kesempatan
tersebut.
"Kasus Pertama, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan
terhadap seorang laki-laki bernama H (WNI - 32 Thn) karena kedapatan
memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 184 (seratus delapan puluh
empat) gram pada hari Jumat malam tanggal 26 Agustus 2016 di Komplek
Nagoya Permai - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.
Kemudian dari tersangka dilakukan pengembangan untuk
menangkap bandar narkoba yang menyuplai barang tersebut. Petugas BNNP
Kepri akhirnya melakukan penangkapan terhadap S (WNI - 31 Thn), dan
menyita 3 (tiga) bungkus sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus
rokok seberat bruto 2,18 gr.
Atas perbuatannya tersebut tersangka H & S dikenakan
pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35
Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Kasus Kedua, pada hari Minggu, 4 September 2016 sekira
pukul 14.30 Wib diparkiran rumah makan Salero Basamo Baloi, Kota Batam,
Provinsi Kepri, petugas BNNP Kepri menangkap 2 (dua) orang pelaku BD (37
Thn) WNI & istrinya SS (42 Thn) dengan barang bukti Narkotika jenis
Sabu seberat bruto 5,2 (lima koma dua) kilogram yang disimpan pelaku ke
dalam plastik pembersih pakaian untuk mengelabui petugas," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka BD & SS sabu tersebut
mereka dapatkan dari Mr.X (DPO) WN Malaysia yang memerintahkan BD
mengambil narkoba tersebut di pelabuhan tikus di daerah Bengkong Kota
Batam.
Setelah mendapatkan sabu, kedua tersangka berencana
melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran Salero Basamo Baloi
dengan petugas yang melakukan penyamaran. Pada saat akan melakukan
transaksi itulah kedua tersangka BD & SS ditangkap oleh petugas.
Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan pengembangan dan
berhasil menangkap 2 orang warga negara Malaysia AF (22 Thn) dan KP (23
Thn) di Spa salah satu hotel di Kota Batam, Provinsi Kepri. Kedua orang
warga Malaysia tersebut berperan memonitor transaksi narkoba yang
dilakukan oleh BD & SS. Selain menyita barang bukti Sabu seberat
Bruto 5,2 kilogram petugas juga menyita 1 (satu) buah mobil Fiat Picanto
milik tersangka BD.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka BD, SS, AF & KP
dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , Pasal 113 ayat (2),
pasal 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) & ayat (2) UU," tutupnya.
SUT
Posting Komentar