BATAM I KEJORANEWS.COM : Yondrialis anggota Polisi bertugas di Sat Narkoba Polda Kepri kasus penganiayaan terhadap korban Marsaulina Situngkir, divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 4 bulan 15 hari. Selasa (9/8/16).
" Terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP,"baca Hakim Zulkifli.
Dalam amar putusan Hakim tersebut, terdakwa Yondrialis anggota Polisi ini menyatakan terima. "Saya terima yang mulia," ujar Yondrialis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian S.H., yang menggantikan jaksa Rumondang Manurung S.H., juga menyatakan terima.
Terdakwa Yondrialis sebelumnya dituntut JPU Rumondang Manurung S.H., dengan pidana 5 bulan penjara, menurut Rumondang dalam membacakan tuntutannya, pertimbangan bersalah dalam dakwaan kedua pasal 351 ayat (2) KUHP, karena terdakwa telah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan keluarganya, dan korban berjanji tidak akan menuntut pelaku, terdakwa mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Sedangkan AKBP Edi S.H., usai sidang tuntutan pada Rabu 3/8 lalu mengatakan, terdakwa Yondrialis masih dibutuhkan di Polda kepri.
Nasib Brigadir Yondrialis ini masih tergolong bagus jika dibanding dengan nasib Briptu Rolli Anggota Polisi Polda Kepri yang tersandung kasus narkotika jenis sabu. Dalam sidang kasus sabu yang tidak pernah diakui Rolli itu, ia dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3 milyar, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Dalam 2 kasus yang berbeda itu, Yondrialis setelah vonis ini akan segera bertugas kembali sebagai polisi, sedangkan Rolli masih harus berjuang di Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam upaya banding.
Alfred/ redaksi
Baca juga :
Posting Komentar