Wardiaman Zebua Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban maupun PH Terdakwa Tidak Puas dengan Putusan Hakim


Wardiaman Zebua Divonis Penjara Seumur Hidup, Keluarga Korban maupun PH Terdakwa Tidak Puas dengan Putusan Hakim

BATAM I KEJORANEWS.COM : Wardiaman Zebua terdakwa kasus pembunuhan Dian Milenia Afieta divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara seumur hidup. Rabu (3/8/16). 

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli S.H.,M.H., didampingi Hera Polosia Destiny S.H., dan Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H., menyatakan, pertimbangan bukti DNA yang ada di kuku tangan korban dan rambut kemaluan terdakwa di tubuh korban identik dengan terdakwa, serta dari uji lie detector (alat tes kejujuran) menyatakan bahwa terdakwa melakukan kebohongan saat ditanya tidak membunuh korban.

" Menimbang bahwa, hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan menyetubuhi korban yang tergolong anak, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, nihil. " Ujar Hera Polosia Destiny S.H.


" Mengadili, menyatakan Wardiaman Zebua bersalah melakukan pembunuhan berencana dan melakukan persetubuhan terhadap anak. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," ujar Zulkifli S.H.,M.H. memutus perkara.

Atas putusan itu, setelah berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya, Wardiaman Zebua menyatakan banding.

" Saya banding yang mulia, karena saya tidak melakukan apa yang dituduhkan terhadap saya," ujar terdakwa kepada hakim.

Keputusan Majelis Hakim ini ternyata dinilai tidak adil oleh keluarga korban, begitu juga dengan pihak Wardiaman Zebua.

Usai persidangan ibunda korban, Dian Milenia Afieta terlihat menangis dan tidak setuju dengan hukuman yang dijatuhkan oleh para hakim. dirinya yang tak puas akhirnya mendatangi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani I Ginting S.H., dan Rumondang Manurung S.H.

" Bagaimana ini pak jaksa, saya rasa ini tidak adil, " ujar ibunda korban

" Perkara ini belum selesai bu, yang sabar saja," ujar Bani I Ginting S.H., kepada ibunda almarhum Dian Milenia Afieta.


Sementara itu, Utusan Sarumaha S.H., PH Wardiaman Zebua mengatakan, " kita jelas akan banding karena , kita heran mengapa hakim percaya saja dengan tes DNA itu, karena sebelumnya terdakwa pernah ditangkap dan dilepaskan, kedua hakim tidak mempertimbangkan titik kordinat dimana korban dan terdakwa bertemu dan memang bersama-sama dengan terdakwa. Seharusnya hakim memutus tidak hanya memperhatikan keadilan untuk pihak korban, tetapi juga harus memperhatikan keadilan untuk si terdakwa."

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama