BATAM I KEJORANEWS.COM : Ahmad Yusuf alias Mohamed Yusoff warga Negara Singapore terdakwa kasus Narkotika jenis shabu berat 6,22 gram dan 155 butir tablet merek logo LV dituntut hukuman oleh JPU Susanto Martua dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 10 tahun dalam kurungan penjara. Kamis (4/8/16).
"Selain menuntut 10 tahun dalam penjara,terdakwa juga dikenakan denda Rp 1Milyar dan subsidair 1 tahun kurungan penjara,"baca Martua
Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki Narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan,terdakwa dipersilahkan Hakim Majelis yang dipimpin Endi didampingi Hakim Anggota Jasael dan M. Chandra untuk menyampaikan pembelaan.
"Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ), apakah ada pembelaan yang mau disampaikan baik lisan maupun tulisan."sampai Hakim Endi pada terdakwa
"Pembelaan saya sampaikan pada persidangan berikutnya yang mulia,"ujar terdakwa Yusoff.
Sidang sebelumnya terdakwa tidak mau memberikan keterangan dipersidangan, mengingat haknya dirampas oleh pihak BNNP Kepri dan menyatakan dipersidangan "Sebelum hak saya dikembalikan oleh oknum BNNP Kepri pada saya,maka saya tidak mau bicara. Karena uang yang ada dalam ATM miliknya habis diambil semua, maka itu saya tembuskan surat ke Duta besar Singapore bertempat digedung Sumatera Batam Center, tembusan ke Kejaksaan Negeri Batam, dan Pengadilan Negeri Barang."
Alfred
Posting Komentar