BATAM I KEJORANEWS.COM : Perkara penempatan dan perlindungan TKI dengan terdakwa Ferryanto Benny Komarrudin alias Pinping memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli mengenai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Selasa (30/8/16).
Saksi Ahli dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang, Titi Delima Panjaitan S.H menyatakan, subjek hukum dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang PPTKI adalah PJTKI, Pengguna TKI, Mitra Usaha dan Pelaksana.
" Subjeknya adalah PJTKI, Pengguna TKI, Mitra Usaha dan Pelaksana, "ujar saksi di persidangan saat ditanya Jacobus Silaban S.H., Penasehat Hukum (PH) Ferryanto.
Namun saat ditanya apakah diluar 4 subjek hukum tadi, pihak lain dapat dijadikan tersangka atau terdakwa sementara perusahaannya tidak diperiksa dahulu, saksi ahli yang belum sempat menjawab pertanyaan dipotong oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti S.H yang menyatakan keberatan kepada hakim dengan pertanyaan Jacobus Silaban S.H., Menurut JPU pertanyaan tersebut tidak bisa ditanyakan kepada saksi ahli.
" Keberatan yang mulia, pertanyaannya itu tidak boleh ditanyakan kepada saksi ahli, karena sangat tidak relevan, " ujar JPU Mega Tri Astuti.
" Coba tukar pertanyaannya pak, itu tidak tepat ditanyakan kepada saksi, " ujar Endi Nurindra Putra Ketua Majelis Hakim kepada Jacobus Silaban S.H.
" Baik yang mulia, kalau begitu pertanyaan saya selesai, " ujar Jacobus Silaban.
Setelah usai mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ada pertanyaan kepada saksi, atau hal lain yang ingin disampaikan di persidangan. Ferryanto mengacungkan tangan dan menyampaikan bahwa ia ingin bertanya dan menyampaikan unek-unek kepada JPU dan Hakim.
" Iya yang mulia, supaya kita sama-sama enak, saya minta kalau bisa saksi di BAP saya dihadirkan di persidangan sebagai saksi, karena saya bingung dengan kasus saya ini, karena saya ketemu saksi korban itu jam 2 pagi, tapi saya kemudian dijadikan tersangka, jadi saya ingin tanya pada mereka, biar kita sama-sama enak, " ujar Ferryanto.
" Oooh hanya masalah unek-unek, kalau itu nanti saja, saat agenda pemeriksa saudara, itu ada waktunya, Sidang kita lanjutkan, Selasa depan, " ujar Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.
" oke, baik yang mulia," ucap ujar Ferryanto.
Usai persidangan, lagi-lagi Ferryanto meminta uang kepada Jacobus Silaban S.H.
" Bang minta Rp 20 ribu dong, buat beli rokok, kalau bisa belikan voucher juga Rp 20 ribu, susah kalau tak ada duit di sel, mau nelpon juga gak ada pulsa," ujar Ferryanto alias Pinping kepada wartawan dan PHnya.
Terkait pertanyaannya di persidangan Jacobus Silaban S.H. mengatakan, pertanyaannya tersebut sangat relevan, karena berkaitan dengan terdakwa Ferryanto yang disuruh oleh orang tuanya pemilik perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), mengantarkan TKI keluar negeri, yang mana perusahaan tersebut memiliki kelengkapan izin.
" Seharusnya yang diperiksa itu pemilik perusahaannya, ini tidak malah orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan 4 subjek hukum tadi, " ujar Jacobus Silaban S.H.
Rdk
Saksi Ahli dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang, Titi Delima Panjaitan S.H menyatakan, subjek hukum dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang PPTKI adalah PJTKI, Pengguna TKI, Mitra Usaha dan Pelaksana.
" Subjeknya adalah PJTKI, Pengguna TKI, Mitra Usaha dan Pelaksana, "ujar saksi di persidangan saat ditanya Jacobus Silaban S.H., Penasehat Hukum (PH) Ferryanto.
Namun saat ditanya apakah diluar 4 subjek hukum tadi, pihak lain dapat dijadikan tersangka atau terdakwa sementara perusahaannya tidak diperiksa dahulu, saksi ahli yang belum sempat menjawab pertanyaan dipotong oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti S.H yang menyatakan keberatan kepada hakim dengan pertanyaan Jacobus Silaban S.H., Menurut JPU pertanyaan tersebut tidak bisa ditanyakan kepada saksi ahli.
" Keberatan yang mulia, pertanyaannya itu tidak boleh ditanyakan kepada saksi ahli, karena sangat tidak relevan, " ujar JPU Mega Tri Astuti.
" Coba tukar pertanyaannya pak, itu tidak tepat ditanyakan kepada saksi, " ujar Endi Nurindra Putra Ketua Majelis Hakim kepada Jacobus Silaban S.H.
" Baik yang mulia, kalau begitu pertanyaan saya selesai, " ujar Jacobus Silaban.
Setelah usai mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ada pertanyaan kepada saksi, atau hal lain yang ingin disampaikan di persidangan. Ferryanto mengacungkan tangan dan menyampaikan bahwa ia ingin bertanya dan menyampaikan unek-unek kepada JPU dan Hakim.
" Iya yang mulia, supaya kita sama-sama enak, saya minta kalau bisa saksi di BAP saya dihadirkan di persidangan sebagai saksi, karena saya bingung dengan kasus saya ini, karena saya ketemu saksi korban itu jam 2 pagi, tapi saya kemudian dijadikan tersangka, jadi saya ingin tanya pada mereka, biar kita sama-sama enak, " ujar Ferryanto.
" Oooh hanya masalah unek-unek, kalau itu nanti saja, saat agenda pemeriksa saudara, itu ada waktunya, Sidang kita lanjutkan, Selasa depan, " ujar Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.
" oke, baik yang mulia," ucap ujar Ferryanto.
Usai persidangan, lagi-lagi Ferryanto meminta uang kepada Jacobus Silaban S.H.
" Bang minta Rp 20 ribu dong, buat beli rokok, kalau bisa belikan voucher juga Rp 20 ribu, susah kalau tak ada duit di sel, mau nelpon juga gak ada pulsa," ujar Ferryanto alias Pinping kepada wartawan dan PHnya.
Terkait pertanyaannya di persidangan Jacobus Silaban S.H. mengatakan, pertanyaannya tersebut sangat relevan, karena berkaitan dengan terdakwa Ferryanto yang disuruh oleh orang tuanya pemilik perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), mengantarkan TKI keluar negeri, yang mana perusahaan tersebut memiliki kelengkapan izin.
" Seharusnya yang diperiksa itu pemilik perusahaannya, ini tidak malah orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan 4 subjek hukum tadi, " ujar Jacobus Silaban S.H.
Rdk
Posting Komentar