Terdakwa Dahlia dan Rahma Bantah Keterangan Saksi Bea dan Cukai bahwa Mereka Gugup saat Pemeriksaan Mesin X Ray


Terdakwa Dahlia dan Rahma Bantah Keterangan Saksi Bea dan Cukai bahwa Mereka Gugup saat Pemeriksaan Mesin X Ray

BATAM I KEJORANEWS.COM : Dahlia binti Abdul Wahid Kadir (30 tahun) dan Rahma Binti Faisal (20 tahun) terdakwa kasus narkotika seberat 245,17 gram, bantah keterangan saksi dari Bea dan Cukai Batam, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Kamis (4/8/16).

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa penuntut Umum (JPU) Andi Akbar S.H., menghadirkan 2 orang saksi dari Bea dan Cukai yang mengamankan kedua perempuan tersebut di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dari perjalanan Johor Bahru Malaysia.

Menurut saksi, penggeledahan terhadap kedua perempuan itu karena keduanya terlihat gugup saat dilakukan pemeriksaan melalui x ray di pelabuhan.

" Kita curiga kepada 2 perempuan yang menggunakan sepatu dengan hak tinggi, karena mereka terlihat gugup, selanjutnya kami periksa barang bawaan dan sepatu mereka melalui x ray, dan ternyata terdapat 4 bungkus sabu di masing-masing sepasang sepatu itu " ujar 2 saksi dari Bea dan Cukai Batam.

Usai mendengarkan keterangan  kedua saksi itu, saat ditanya Hakim Ketua Majelis Endi Nurindra Putra S.H., M.H., yang didampingi Hakim Anggota Jasael
S.H., M.H., dan M. Chandra S.H., apakah ada keterangan saksi yang menurut terdakwa tidak benar. Dahlia sambil mengangkat kelima tangannya kepada hakim mengatakan, bahwa tidak benar jika mereka gugup saat dilakukan pemeriksaan.

" Maaf yang mulia, keterangan yang disampaikan kalau kami gugup tidak benar, kami biasa saja usai pemeriksaan x ray, makanya waktu kami disuruh pakai lagi sepatu itu kami mau saja, dan kami memang tidak tahu kalau didalam sepatu itu ada barang sabu itu. Kami di Malaysia diajak jalan-jalan oleh Ani, dia yang beri kami sepatu itu, dan kami tidak tahu jika sepatu baru itu ada narkotikanya, " ujar Dahlia.

Pada dakwaan JPU dinyatakan, Dahlia binti Abdul Wahid Kadir (30 tahun) dan Rahma Binti Faisal (20 tahun), pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekira pukul 08:30 WIB, pergi ke Batam melalui pelabuhan di Johor Malaysia, tiba di pelabuhan ferry Batam Center dan melewati mesin X RAY, setelah melalui pemeriksaan ditemukan dalam sepatu berhak tinggi pada kedua terdakwa 4 bungkus sabu seberat 245,17 gram.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama