BATAM I KEJORANEWS.COM : Hasrul Gazali bin Rahman dalam kasus sabu 5 gram, Agus Tiar bin Sugino sabu seberat 9,5 gram dan Akbar Ninggot Martua Siagian sabu seberat 11,5 gram menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (31/8/16).
Sidang dengan agenda mendengar keterangan dari saksi polisi penangkap ini, cukup unik dan menarik, pasalnya terungkap salah satu terdakwa yakni Akbar Ninggot Martua Siagian yang memilki sabu seberat 11,5 gram mencuri barang tersebut dari terdakwa Agus Tiar bin Sugino temannya.
Menurut keterangan saksi polisi penangkap dari Polresta Barelang, tertangkapnya Agus Tiar , setelah pengembangan dari tertangkapnya Hasrul Gazali di Kampung Panglong RT.02 RW.11 Kecamatan Nongsa, Batam.
" Pertama kami menangkap Hasrul dengan barang bukti sebanyak 5 gram sabu, setelah itu kami interogasi Hasrul mengatakan mendapat barang dari Agus Tiar. Saat kami tangkap Agus Tiar tidak ada memiliki sabu, namun kemudian ia mengatakan barang itu ada di rumahnya, setelah kita geledah kami menemukan sabu sebanyak 9,5 gram itu, " ujar 2 saksi dari Polresta Barelang.
Sedangkan terkait terdakwa Akbar Ninggot Martua Siagian yang memiliki sabu sebanyak 11,5 gram, Saksi mengatakan, Akbar ditangkap di bengkel Perumahan Puri Selebrity saat akan mengedarkan sabu yang telah dipaket plastik sebanyak 4 bungkus.
" Akbar saat ditangkap mengatakan barang tersebut milik Agus Tiar, yang diambilnya diam-diam tanpa sepengetahuan Agus Tiar, " ujar saksi.
Saksi juga menambahkan, bahwa sabu yang ada pada Agus Tiar itu milik Adi Sucipto (DPO).
" Sabu itu milik Adi Sucipto (DPO) yang dititipkan pada Agus Tiar, sebanyak 59,5 gram telah dijual oleh Hasrul dan Agus Tiar, dari hasil penjualan telah disetor ke Adi Sucipto uang Rp 13 juta, yang mulia " tambah saksi menerangkan.
Atas keterangan dari saksi itu, Hakim Majelis yang diketuai Zulkifli S.H.,M.H didampingi Hakim Anggota Hera Polisia Destiny S.H., dan Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H mempertanyakan kepada para terdakwa apakah pernyataan saksi benar semua.
Dijawab oleh para terdakwa benar semua, namun terdakwa Agus Tiar juga menyampaikan bahwa Akbar mencuri sabu miliknya, bukan mengambilnya dengan baik-baik atau ada kesepakatan.
" Akbar itu mencuri barang sabu Adi Sucipto yang ditiip pada saya yang mulia, " ujar Agus Tiar kepada Hakim.
" Ooo gitu, waktu kehilangan sabu itu, sebaiknya anda laporkan saja ke polisi bahwa terdakwa akbar mencuri sabu milik anda. Nanti polisi akan menangkap Akbar, tapi anda juga ditangkap karena sabu itu," ujar Zulkifli berseloroh kepada para terdakwa.
Seloroh dari Ketua Majelis itu, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, saksi polisi, para terdakwa dan wartawan serta tamu sidang tertawa.
Sidang ini akan dilanjutkan Rabu pekan depan.
Rdk
Posting Komentar