BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang perdana terhadap terdakwa Eka Dilona Anggota Brimob terkait kasus pembunuhan Anwar Bapa Lego alias Bem di pujasera Golden Land Simpang Kara, Batam Center digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (15/8/16).
Dalam persidangan usai pembacaan dakwaan, melalui PH nya Edi Wiyanto S.H.,M.H., mengatakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan S.H.
"Tidak mengajukan eksepsi yang mulia, langsung kepemeriksaan pokok perkara."ujar Edi PH terdakwa Eka Dilona.
Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 22 agustus 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi. Dimana saksi terdakwa Eka Dilona didalam berkas ada 9 orang.
"Karena saksi ada 9 orang, maka persidangan berikutnya agenda pemeriksaan saksi, sidang nanti saksi yang dihadirkan 3 orang dulu."ujar Hakim Tiwik.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Imanuel Taringan,bahwa terjadi perkelahian di dalam kamar mandi pujasera Golden Land antara Hendra dan terdakwa Eka Dilona. Dimana terdakwa dihalang-halangi Hendra tepat pada pintu kamar mandi (Toilet). Kemudian terdakwa mendorong Handra hingga masuk dalam Toilet, hingga mengakibatkan perkelahian. Lalu Hendra melarikan diri ke meja temannya yang berjumlah 6 orang dan langsung melakukan pemukulan terhadap terdakwa.
"Setelah itu,pihak security pujasera mengamankan Hendra, namun Hendra berusaha melarikan diri. Tak lama kemudian terdakwa bersama Arif datang kelokasi dengan mengunakan sepeda motor, kemudian terdakwa turun dan dan mengambil sebuah pisau miliknya. Dan langsung menusukkan kebagian dada dan perut Hendra."baca JPU Imanuel Tarigan
Melihat kejadian tersebut, lanjut Jaksa Imanuel Tarigan, korban Anwar Bapa Lego alias Bem turun dari sepeda motornya dan mengatakan "bawa aja Bang ke Rumah Sakit, " lalu terdakwa langsung mengayunkan pisau lipat miliknya ke Anwar Bapa Lego, hingga mengenai leher sebelah kanan korban, korban akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bros.
Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUH Pidana dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang pembunuhan
Sebelum sidang digelar, puluhan orang sanak keluarga Korban Anwar Bapa Lego hadir di PN Batam ikuti persidangan dengan membawa spanduk yang bertuliskan, "Tolong hukum, jangan berat sebelah, semua sama dimata hukum, kami bukan teroris, camkanlah, pecat dan hukum polisi pembunuh dan yang mulia kami mohon keadilan. "
Ana abang kandung korban terlihat emosi, karena tidak mengetahui adanya kesepakatan perdamaian dengan pihak pelaku pembunuhan oknum aparatur Negara (polisi) dengan pihak keluarga korban. Sebagaimana yang diajukan oleh pengurus Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Elias Logadai
"Kami dari keluarga korban tidak mengetahui adanya kesepakatan perdamaian dengan pelaku pembunuh itu, sebagaimana yang di buat oleh pengurus PK NTT Elias Lagoi " kata Ana Abang Korban yang didampingi Syahrul paman Korban.
Lanjut Syahrul, intinya tujuan kami datang ke pengadilan ini untuk mengawal persidangan terhadap terdakwa polisi anggota Brimob dalam kasus pembunuhan terhadap Adik kami Anwar Bapa Lego. Dan Meminta, supaya terdakwa di Hukum Mati. Selain itu, kami akan kawal terus persidangan ini sampai selesai, "kata Syahrul
Alfred
Posting Komentar