BATAM I KEJORANEWS.COM : Setelah Kamis lalu (4/8) Dahlia binti Abdul Wahid Kadir (30 tahun) dan Rahma Binti Faisal (20 tahun) menjalani sidang perdana atas kepemilikan narkotika sabu seberat 245,17 gram mendengarkan keterangan 2 orang saksi dari Bea dan Cukai Batam. Kedua terdakwa asal Pinrang Makasar ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (18/8/16).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar S.H., mendatangkan saksi dari pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Barelang.
Menurut keterangan saksi pihak kepolisian ini, saat dilakukan pemeriksaan di Polres Barelang keduanya menyatakan sama pernyataannya dengan saat dilakukan pemeriksaan oleh di Bea dan Cukai di Pelabuhan fery Batam Center, yakni sepatu yang mereka pakai pemberian dari Ani (DPO) Warga Negara Malaysia dan mereka tidak tahu jika di sepatu mereka ada narkotika sabu.
" Pengakuan mereka sepatu itu diberikan Ani saat mereka akan ke Batam, dan di Batam akan ada yang mengambilnya, dan mereka akan diberikan uang Rp 5 juta. Namun mereka saat diperiksa mengaku tidak tahu jika di sepatu mereka ada sabunya, pak hakim, " ujar Saksi dari kepolisian.
Saksi juga menambahkan, dari pemeriksaan paspor kedua terdakwa, Dahlia telah 6 kali masuk Malaysia dan Rahma baru 2 kali. Saat di Malaysia Dahlia dikasih uang oleh Ani 300 ringgit dan Rahma 100 ringgit.
Setelah mendengarkan keterangan saksi polisi, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra S.H., M.H., yang didampingi Hakim Anggota Jasael S.H., M.H., dan M. Chandra S.H. melanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa.
Saat ditanya hakim, mengapa terdakwa Dahlia telah 6 kali masuk Malaysia dan Rahma 2 kali ke Malaysia.
Dahlia menjawab bahwa selain pergi pesta saudaranya disana, ia juga membeli tas dan kontak lens untuk dijual kembali ke teman-temannya di Makasar. Dahlia mengaku berjualan barang-barang tersebut melalui online internet di toko Bukalapak.com. Ia juga mengatakan saat ditangkap masuk Batam karena sepatu yang berisi sabu, ia juga membawa 3 buah tas dari Malaysia yang akan ia jual di Makasar.
" Saya ada saudara di Malaysia pak Hakim, pertama saya pergi pesta saudara, yang lainnya saya jual cari tas untuk dijual di Makasar, disana tas harganya murah sekitar 20 ringgit, kalau dijual lagi bisa Rp 500 ribu. Saya jualan online pak, " ujar Dahlia.
" Kamu yang jujur saja, kamu tahukan ada sabu itu di sepatu, mengapa ukuran sepatunya pas dengan kaki kalian? kamu jualan -jualan apa di bukalapak? tengok nanti kita cek " tanya Endi kepada Dahlia dan Rahma.
" Benar pak, saya tidak tahu kalau ada barang itu, saya waktu ke Batam juga membawa 3 buah tas dari Malaysia untuk saya jual, tapi tidak tahu tas itu kemana setelah diperiksa di Polisi" ujar Dahlia.
Saat ditanya hakim ke Rahma apakah Dahlia benar membawa 3 buah tas dari Malaysia, Rahma membenarkannya. Namun saat ditanyakan hal itu kepada JPU Andi Akbar, apakah benar ia membawa 3 buah tas, Andi Akbar mengaku tas tidak ada sebagai barang bukti di BAP.
" Kamu yang jujur saja Dahlia, jangan menyusahkan kami hakim, jangan sampai nanti sudah diputus baru menangis, nanti kita bisa cek apakah kamu benar perkataan mu, kita bisa tahu dari HP dan faceebookmu, " ujar Hakim Endi kepada Dahlia.
Usai sidang saat ditanya sejumlah wartawan apa nama user name terdakwa Dahlia di bukalapak.com, Dahlia menyebutkan ia menggunakan nama "Lhya Loverz"
Sidang ini akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Rdk
Posting Komentar