BATAM I KEJORANEWS.COM : Kasus pembunuhan Candra Gunawan dengan terdakwa Jupri Nababan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pada sidang ini, 6 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung S.H.,Selasa (16/8/16).
Terdakwa Tega membunuh kawan kerjanya lantaran Sakit hati kepada korban yang memaki-makinya dengan kata-kata kotor, lantaran mesin Pemotong kayu (gergaji mesin) rusak ujar salah seorang saksi.
Lanjut saksi, terdakwa saat itu mengatakan " Mungkin mesin nya terlalu panas bang, makanya mesin nya mati kita tunggu aja dulu biar dingin." Namun lagi-lagi korban dengan emosi memaki-maki terdakwa dengan kata-kata kotor, tidak cukup di situ korban juga memukul terdakwa. Karena dia (terdakwa) dipukul, terdakwa juga menyampaikan " Apa salah salah saya pak, kok saya di pukul." ujar saksi menirukan omongan terdakwa.
Tambahnya, karena tidak tahan dan sakit hati dengan makian Korban, dan mungkin merasakan sakitnya di pukul korban, terdakwa langsung mengambil linggis dan langsung memukul kepala korban sebanyak tiga kali dan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.
Sedangkan saksi Nuraidah yang merupakan istri korban mengatakan, ia tidak tau kejadian nya, ia hanya tahu pada tanggal 17 Maret 2016 terdakwa dan korban bekerja berdua memotong kayu di Tanjung Pinggir.
"Waktu itu terdakwa datang ke rumah, minta buatin teh obeng, setelah selesai buat teh obeng, saya mencari Jupri tidak ada sudah menghilang, " ujar istri korban sambil menggendong anaknya diruang persidangan
Kemudian saksi Budiman menuturkan ia melihat terdakwa dan terdakwa memanggil saya serta menyatakan. "bang saya ada masalah" terang Budiman
"Masalah apa, saya membunuh bangg Gunawan (Korban) tapi saya bertanggung jawab bang."kata Budiman
Setelah kejadian itu warga sudah ramai di tempat kejadian, anak dan istri korban menangis histeris, sedangkan Jupri Nababan saya bawa ke Polsek Sagulung,"sampainya Budiman.
Sidang kasus pembunuhan korban Candra Gunawan terdakwa Jupri Nababan dipimpin Hakim Majelis Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Redite Ika Septina dan Taufik Abdul Halim.
Usai persidangan,istri korban emosi serta menangis sambil mengejar terdakwa keruang tahanan Pengadilan Negeri Batam.
Alfred
Posting Komentar