BATAM I KEJORANEWS.COM : Jacobus Silaban Penasehat Hukum terdakwa Izzat Hidaiyat bin Abdul Jaffar kasus Narkotika jenis shabu berat 525 gram, membacakan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (3/8/16).
Dalam eksepsinya, Jacobus menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Izzat Hidaiyat tidaklah cermat, tidak lengkap, samar-samar, kabur dan haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum.
"Karena itu, melalui eksepsi ini kami memohon pada Majelis Hakim dalam putusan sela menyatakan menerima dan mengabulkan Nota keberatan/eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU Batal Demi Hukum,serta membebankan biaya perkara kepada Negera."baca Jacobus Silaban PH terdakwa Izzat Hidaiyat.
Dalam eksepsi juga dinyatakan, jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Izzat Hidaiyat, tidak mengabulkan eksepsi terdakwa, maka yakinlah sampai kiamat dunia ini, penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik tidak akan mau memperbaiki kesalahan dan pelanggaran hukum dan Undang-Undang yang mereka lakukakan. Maka kami Penasehat Hukum terdakwa berharap supaya Majelis Hakim dapat merenungkan dan mengabulkan eksepsi terdakwa.
"Dalam eksepsi, kami turut melampirkan photo terdakwa saat dipukuli, dimana dalam tubuh terdakwa ada bekas memar dibagian tubuhnya. Dan bukan hanya itu saja, ada percakapan dengan keluarga terdakwa dengan meminta uang, itu juga sudah di print serta dilampirkan dalam eksepsi."kata Jacobus Silaban
Ditambahkan Jacobus Silaban, bahwa dalam uraian dakwaan, JPU tidak menyebutkan apakah penggeledahan yang dilakukan polisi kepada terdakwa, terhadap badannya atau kamar hotel terdakwa, serta tidak menyebutkan apakah ditemukan pada terdakwa barang bukti shabu yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
"Dimana dalam dakwaan JPU primer dan subsidair menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui,bahwa Narkotika jenis shabu yang dimiliki terdakwa berasal dari Boy."kata PH terdakwa Izzat Hidaiyat
Tapi yang anehnya lanjut Jacobus Silaban, dalam berkas perkara, Boy tidak dijadikan penyidik jadi DPO, melainkan yang ditetapkan DPO adalah Raju dan Rais. Padahal yang memasukkan barang dalam mobil terdakwa adalah Boy dengan menyuruh Raju dan Rais. Klien saya ini menjadi kambing hitam atas perbuatan orang lain, "tutupnya
Sidang ini diketuai Tiwik S.H.,M.Hum., didampigi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra S.H.,M.H, dan Egi Novita S.H.
Alfred
Posting Komentar