BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang atas kepemilikan Sabu seberat 4.225 gram (4,225 KG) dengan terdakwa Fery Heru Marwoto alias Epeng digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (30/8/16).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H., mendatangkan 3 orang saksi polisi penangkap dari BNNP Kepri yakni RR, FS dan DA.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H., mendatangkan 3 orang saksi polisi penangkap dari BNNP Kepri yakni RR, FS dan DA.
Menurut keterangan saksi penangkap, ditangkapnya terdakwa Fery Heru Marwoto hasil dari pengembangan tertangkapnya Helmi dan Sugi atas kepemilikan sabu seberat 104 gram.
" Helmi dan Sugi dan Sugi yang kami tangkap mengatakan dapat barang dari Yusrizal bin Bahar alias Yus. Yusrizal kita buru dan kami tangkap saat berada di Hotel Gloris Nagoya, Yusrizal kemudian mengatakan sabu lainnya ada rumah Feri alias Epeng di Belakang Padang. Kami meluncur dan menangkap Feri di rumahnya, sedangkan sabu sebanyak 4 bungkus besar tersebut kami temukan didepan rumah Feri." Ujar saksi dari BNNP Kepri.
Saksi menjelaskan, sabu yang berada di rumah Feri sebanyak 4 kilogram lebih tersebut milik Yusrizal dan Fendi Hidayat (DPO) yang mana keduanya memperolehnya dari OPL (Out Port Limit) Malaysia.
" Sabu itu milik Yusrizal dan Fendi Hidayat, mereka mengambilnya dari OPL Malaysia, sebelumnya sabu itu sebanyak 10 kilogram, namun setelah sebagiannya dijual dan digunakan oleh ke 3 pelaku itu, sisa 4 kilogram lebih, yang kini kita amankan, " ujar saksi.
Saat ditanya Hakim Ketua Majelis Zulkifli S.H.,M.H., yang didampingi Hera Polosia Destiny S.H., dan Iman budi Putra Noor S.H.,M.H., kemana sisa barang lainnya.
" Menurut terdakwa 1 kilogram dibagi 3 oleh pelaku masing2 1 ons (100 gram), setengah kilogram telah dijual ke kapal Thailand, 1 kilogram ada pada Yusrizal dan 2 kilogram hilang. Dari hasil penjualan itu terdakwa Feri hanya kebagian Rp 1 juta, karena Feri hanya penyimpan barang, setiap transaksi penjualan terdakwa dikordinir oleh Fendi yang masih DPO,"terang saksi.
Saksi menambahkan, narkotika sabu itu adalah milik Yusrizal dan Fendi Hidayat sedangkan Feri alias Epeng hanya berperan sebagai penyimpan barang tersebut. Sebelum tertangkap dalam kasus sabu ini, Yusrizal dan Fendi Hidayat pernah membawa sabu sebanyak 20 kilogram dari Malaysia, dan barang tersebut telah di bawa ke Jakarta.
" Yusrizal dan Fendi Hidayat sebelumnya telah memasok 20 kilogram sabu dan membawanya ke Jakarta. Terdakwa Feri tidak ikut dalam penyelundupan itu, " Tambah saksi.
Sidang ini akan dilanjutkan Selasa depan.
Rdk
Posting Komentar