BINTAN I KEJORANEWS.COM : Kasi Pengawasan Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Batam Oki Sudrajat menjelaskan, Imigrasi Batam dalam hal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Batam hanya melanjutkan data dari Kementrian Tenaga Kerja Indonesia (Kemenakertrans), boleh tidaknya perpanjangan tinggal TKA melalui Kartu Tinggal Sementara (Kitas) sepenuhnya kewenangan dari Kemenakertrans. Hal ini disampaikan Oki Sudrajat pada Jumat (19/8/16), menanggapi pemberitaan kejoranews.com terkait 6 orang Tenaga Kerja Asing ( TKA ) di PT. Rubycon, yang diduga kuat telah tinggal dan bekerja di Batam- Indonesia selama 11 tahun, melebihi batas waktu yang ditetapkan oleh aturan di Indeonesia.
" Kalau kita hanya melanjutkan berkas dari Kemenakertrans, masa berapa lama batas waktu, atau berapa kali TKA boleh memperpanjang Kitas, semuanya tergantung mereka," ujar Oki.
Sebelumnya, terkait 6 TKA ini, Dewa Putu Sudira ( Sarkomin Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Batam ) dengan jelas via pesan singkat menyatakan bahwa 6 ( Enam ) nama TKA PT. Rubicon Indonesia masih mempergunakan KITAS. Pernyataan Dewa ini jelas menganulir indikasi adanya TKA Rubicon yang izin tinggalnya bermasalah dan melebihi batas waktu yang di tetapkan.
“ TKA di Rubicon mereka masuk tahun 2012, 2014 dan 2015 dan mereka pemegang Kitas.” Demikian Dewa mejelaskan.
Namun ketika kemarin (8/8/16 ) Dewa di konfirmasi terkait dengan adanya bukti bahwa tenaga asing di Rubicon bisa di buktikan ada yang bekerja mulai dari tahun 2000 awal, Dewa mendadak diam dan tak kunjung memberikan jawaban. Sampai dengan berita ini di turunkan, Dewa juga masih terdiam dan tidak kunjung memberikan jawaban.
Mungkin aksi diam ini yang di maksud oleh Dewa bahwa data TKA Imigrasi Kota Batam bersifat rahasia. Ketika diberikan data 6 ( Enam ) orang Tenaga Kerja Asing ( TKA ) bermasalah di Rubicon Dewa mengatakan bahwa Data Imigrasi bersifat rahasia.
Rdk
Sebelumnya, terkait 6 TKA ini, Dewa Putu Sudira ( Sarkomin Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Batam ) dengan jelas via pesan singkat menyatakan bahwa 6 ( Enam ) nama TKA PT. Rubicon Indonesia masih mempergunakan KITAS. Pernyataan Dewa ini jelas menganulir indikasi adanya TKA Rubicon yang izin tinggalnya bermasalah dan melebihi batas waktu yang di tetapkan.
“ TKA di Rubicon mereka masuk tahun 2012, 2014 dan 2015 dan mereka pemegang Kitas.” Demikian Dewa mejelaskan.
Namun ketika kemarin (8/8/16 ) Dewa di konfirmasi terkait dengan adanya bukti bahwa tenaga asing di Rubicon bisa di buktikan ada yang bekerja mulai dari tahun 2000 awal, Dewa mendadak diam dan tak kunjung memberikan jawaban. Sampai dengan berita ini di turunkan, Dewa juga masih terdiam dan tidak kunjung memberikan jawaban.
Mungkin aksi diam ini yang di maksud oleh Dewa bahwa data TKA Imigrasi Kota Batam bersifat rahasia. Ketika diberikan data 6 ( Enam ) orang Tenaga Kerja Asing ( TKA ) bermasalah di Rubicon Dewa mengatakan bahwa Data Imigrasi bersifat rahasia.
Rdk
Posting Komentar