BINTAN I KEJORANEWS.COM : Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berserta Ketua Dprd Provinsi kepri Jumaga Nadeak dan rombongan meninjau Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bintan di Km 18. Rabu (17/8/16).
Pada kunjungannya ini, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun memberikan surat bebas secara simbolis dan membacakan surat remisi bagi 9 narapidana di Lapas Kelas IIa tersebut.
Dalam sambutannya, Nurdin Basirun mengatakan, narapidana yang mendapat remisi bebas di hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke 71 tahun ini, merupakan narapidana yang layak mendapatkannya. Ia berharap mereka yang telah kembali bermasyarakat, dapat berkelakuan baik dan tidak mengulangi melakukan pelanggaran hukum, terutama penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, karena menurutnya saat ini Indonesia sedang gencar- gencarnya untuk memberantas Narkoba.
" Saudara -saudara yang mendapat remisi bebas di hari kemerdekaan ini, memang layak untuk mendapatkan itu, saya berharap saudara-saudara dapat berkelakuan baik di masyarakat, jangan lakukan hal-hal negatif, terutama menggunakan narkotika, " ujar nurdin Basirun.
Lembaga Pemasyarakatan kelas IIa Bintan sampai saat ini berjumlah 372 orang, yang mana jumlah tersebut merupakan Napi yang sudah di vonis, maupun titipan dari Jaksa dan Kepolisian.
obeth
Posting Komentar