Muhammad Febri Biludi Akui Melakukan Penggelapan di PT. Niagatama Sukses Abadi


Muhammad Febri Biludi Akui Melakukan Penggelapan di PT. Niagatama Sukses Abadi

BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang penggepalan di PT. NSA (Niagatama Sukses Abadi) sebesar Rp Rp.13.045.200 (13 juta lebih) dengan terdakwa Muhammad Febri Biludi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (29/8/16).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian S.H., yang menggantikan JPU Imanuel Tarigan S.H., menghadirkan 4 morang saksi, yakni Alfi Kasir perusahaan, Anshori Pemborong, Herman Kepala Cabang PT. NSA dan Sandi Bowo pencatat pengeluaran kantong sak semen.

Dalam keterangannya kepada hakim Herman Kepala Cabang PT. NSA mengatakan, perusahaannya adalah distributor semen 3 roda. Dalam kasus terdakwa Febri, dikatakannya terdakwa bekerja di PT. NSA telah 6 tahun sebagai penjaga gudang, dengan gaji perbulannya Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu Rupiah) ditambah uang tunjangan kehadiran sebesar Rp. 32.000,- / hari dan ditambah uang lembur yang besarannya berfariatif.

" Terdakwa dalam kasus ini telah melakukan penggelapan, yakni memalsukan laporan mengenai barang masuk dan keluar, yang merugikan perusahaan sebesar Rp.13.045.200,- (tiga belas juta empat puluh lima ribu dua ratus Rupiah), namun terakhir totalnya Rp 9 juta yang belum dikembalikan," ujar Herman.

Sementara itu 3 saksi lainnya, juga menyampaikan keterangan yang sama dengan Herman.

Usai pemeriksaan saksi, terdakwa yang langsung dilakuken pemeriksaan mengatakan apa yang disampaikan Herman benar semua, terdakwa juga mengaku salah dalam kasus ini.

" Yang disampaikan saksi benar pak hakim, " ujar Febri kepada Hakim Majelis yang diketuai Mangapul Manalu S.H.,M.H., didampingi Redite Ika Septina S.H.,M.H dan Jasael S.H.,M.H.

Usai persidangan Wulan Mei Firina S.H.,M.H., dan Alfi Ramadania S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Rogate menyatakan, terdakwa yang mengakui perbuatannya sangat bagus, karena akan dapat meringankan hukumannya.

" Saksi yang berkata jujur itu sangat kita harapkan, karena itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya," ujar Alfi Ramadania S.H.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama