Meskipun telah Mengakibatkan TKI Perempuan Meninggal, Ketiga Terdakwa Kasus PPTKI Ilegal ini Tetap Dihukum Ringan


Meskipun telah Mengakibatkan TKI Perempuan Meninggal, Ketiga Terdakwa Kasus PPTKI Ilegal ini Tetap Dihukum Ringan

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Tiga terdakwa dalam kasus TKI ilegal, yakni Samsuardi alias Acok, Hendra Swandi alias Udin dan Heru, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 3 tahun penjara. Senin (8/8/16). 

" Kalian bertiga Samsuardi alias Acok, Hendra Swandi alias Udin, dan Heru kami vonis 3 tahun dalam kurungan penjara, kalian dituntut jaksa 4 tahun, bagaimana kalian bisa banding, pikir-pikir atau terima, " ujar Hakim Tiwik pada ketiga terdakwa dalam persidangan malam 18:59 Wib.

"Saya terima yang mulia."jawab ketiga terdakwa

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H., yang menggantikan JPU Frihesti S.H., menyatakan pikir-pikir.

"Kami dari Jaksa pikir-pikir yang mulia,"kata Yogi

Ketiga terdakwa ini dalam kasusnya, menempatkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia secara ilegal, sehingga mengakibatkan salah seorang TKW bernama Tumiati meninggal dunia di perairan Johor Malaysia, karena kapal pengangkut TKI milik ketiga terdakwa terbalik di perairan itu. Dan hal itu diakui ketiga terdakwa dipersidangan selama pemeriksaan. Dimana ketiga terdakwa mengatakan, mereka memberangkatkan korban Tumiati lewat jalur pelabuhan tikus melalui agen TKI Riko alias Eko bin Sawal  yang saat ini masih DPO.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama