Makin Canggih!!Terdakwa Ini Kirim Narkotika Sabu Melalui Jasa Pengiriman Tiki


Makin Canggih!!Terdakwa Ini Kirim Narkotika Sabu Melalui Jasa Pengiriman Tiki

BATAM I KEJORANEWS.COM : Modus pengiriman barang tas melalui Tiki dengan tujuan Semarang adalah pilihan terdakwa Aan Sofyan kurir sabu dalam menyeludupkan barang Narkotika jenis sabu berat 450,4 gram. Hal itu dilakukan guna menghindar dari pemeriksaan X-Ray, buktinya terdakwa sudah tiga kali lolos menyeludupkan barang Narkotika jenis sabu keluar kota dengan melalui jasa pengiriman barang. 

"Pengiriman lewat jasa Tiki, dimana sabu dimasukkan dalam tas yang juga berisi barang lainnya sebagai penyamar agar sabu tidak terdeteksi. Setelah itu, kami lakukan pengembangan lagi kerumah terdakwa, dan dalam rumah lantai dua sabu ditemukan didalam kepala charger sebanyak 3,2 gram." papar saksi penangkap saat persidangan di PN Batam, Rabu (24/8/16).

Barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukam  sebanyak 450,4 gram. Dan menurut terdakwa sabu miliknya didapat dari Umar (DPO). "Biasanya terdakwa melakukan transaksi dengan orang suruhan Umar di Lucky Plaza," tambah saksi penangkap

Kemudian, menurut saksi, Mereka (terdakwa) dan Umar (DPO) bisa meraih keuntungan hingga Rp 20 juta untuk sekali pengiriman sabu yang berhasil diterima pembeli di Semarang. Dan terdakwa juga mengaku bahwa sabu yang dikirimnya dibayar setelah barang sudah sampai kepada pembeli." jelas saksi

Pemaparan saksi turut dibenarkan terdakwa. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terdakwa dan Ia mengaku bahwa sudah tiga kali lolos mengirim barang tersebut. Dimana jumlah barang yang sebelumnya dikirimkan seberat 300 gram dua kali,ketiga kali 400 gram dan yang kali ini (keempat ) dikirim 450an gram sabu," tutur terdakwa

"Sabu saya beli dari Umar (DPO) dengan harga 70 juta, dan itu saya kirim ke Semarang. Setelah barang sampai dan dijemput oleh pembelinya, baru saya bayar ke Umar,"kata Aan Sofyan terdakwa kurir penyeludup sabu.

Persidangan terdakwa yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik S.H.,M.Hum., didampingi Endi Nurindra Putra
S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H., ini, akan berlanjut pekan depan, dengan agenda dengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua Susanto S.H.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama