SAMARINDA I KEJORANEWS.COM : Masih ingat kasus tersebarnya foto p***s KO beberapa waktu lalu? Mahasiswi cantik salah satu universitas di Samarinda itu kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (16/8/2016).
Dilansir dari Tribunnews, Sidang perdana kasus asusila itu berlangsung tertutup. Sidang dimulai pukul 15.00 Wita dengan majelis hakim Parmatoni ditemani dua hakim anggota Fery Haryanta dan Deki Velix Wagiju.
Dilansir dari Tribunnews, Sidang perdana kasus asusila itu berlangsung tertutup. Sidang dimulai pukul 15.00 Wita dengan majelis hakim Parmatoni ditemani dua hakim anggota Fery Haryanta dan Deki Velix Wagiju.
Sidang itu berjalan maraton. Mulai pembacaan dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Dua jam berselang, sidang di ruang Soebekti itu pun kelar.
KO keluar ruang dengan balutan rompi tahanan. Dia kemudian dibawa ke ruang tahanan dengan kawalan sipir kejaksaan.
JPU Agus Supriyanto mengungkapkan, KO didakwa dengan Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal 29 sebagai pasal primer dan 27 sebagai subsider,” ucap pria berkacamata itu.
Untuk saksi yang dihadirkannya ialah pihak pengelola tempat foto syur KO diambil. “Cuma buat memastikan lokasi itu benar di sini (Samarinda) atau tidak. Penyidik kepolisian yang memproses perkara ini,” ucap Agus.
KO sendiri beberapa waktu yang lalu membuat geger Kota Samarinda, serta jagad dunia maya, setelah mahasiswi cantik tersebut aktif mengunggah foto-fotonya yang sedang b**********g dada di tempat umum.
Secara terbuka KO mengumbar tubuhnya di beberapa lokasi umum yang banyak dikunjungi masyarakat, mulai stadion, mall, café hingga gedung bioskop. Akibat kelakuan menyimpangnya ini, kabarnya KO bahkan telah dikeluarkan dari kampus tempatnya menuntut ilmu.
Apa yang dilakukan KO di media sosial tersebut, mendapat banyak cibiran dari netizen. Mereka melihat KO hanya sekedar mencari sensasi semata.
Sedangkan beberapa psikolog memperkirakan bisa jadi KO menderita gangguan kejiwaan “ekshibisionisme”, dimana ia merasa puas jika bisa mempertontonkan bagian tubuh intim nya di muka umum. Hanya saja biasanya kasus ini lebih banyak terjadi pada pria.
Jikapun tidak menderita gangguan tersebut, KO diperkirakan melakukan hal menyimpang tersebut karena alasan ekonomi alias duit. karena diduga KO melakukan foto- foto sensasional tersebut berdasarkan pesanan, dari para pelanggannya di medsos yang menantangnya untuk berpose semacam itu dengan imbalan sejumlah uang.
Kini KO telah menjalani persidangam akibat perbuatannya tersebut.
Sumber : Tribunnews, beritakita.id
Posting Komentar