BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Lalu Mulyadi alias Mamik Adi dan Fauziah alias Nur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar Negeri. Senin (1/8/16).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua S.H., dalam dakwaan pertamnya menyatakan, Terdakwa Lalu Mulyadi alias Mamik Adi dan Fauziah alias Nur pada 28 Maret 2016, sekira 22. Wib pukul bertempat di Perumahan Buana Vista Tahap I Blok B Nomor 62 Kec. Batam Kota. Telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yaitu orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Dan dalam dakwaan keduanya menyatakan, perekrutan calon TKI yang dilakukan para terdakwa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, yaitu harus memiliki a. Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir; b. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah; c.surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali; d.sertifikat kompetensi kerja; e.surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi ;f. paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;g.visa kerja;h.perjanjian penempatan TKI; i.perjanjian kerja; dan j.KTKLN.
Keduanya terancam pidana 1, pasal 102 Ayat (1) huruf a jo Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar Negeri jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dan atau pidana kedua, pasal 103 Ayat (1) huruf f jo Pasal 51 Undang-undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar Negeri jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sidang ini dipimpin Syahrial A. Harahap S.H., didampingi Taufik Abdul Halim S.H.,dan Yona Lamerosa Ketaren S.H.
Rdk
Posting Komentar