BATAM I KEJORANEWS.COM : Eri Syahrial M.Pdi Ketua Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri membantah pihaknya telah mengabaikan kepentingan terbaik bagi Alika Bunga Aprilianti (AB) 9 tahun, seperti yang dituduhkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron. Hal ini disampaikan Eri Syahrial saat ditemui sejumlah media di Pengadilan Negeri Batam. Rabu (24/8/16).
Menurut Eri dalam kasus AB tersebut, pihaknya malah memikirkan apa yang terbaik buat AB, sehingga AB ditempatkan pada Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA).
" Karena demi kepentingan ABlah makanya maka menempatkannya ke RSPA, sampai proses masalah AB terselesaikan, kita hanya takut AB diperlakukan tidak baik lagi oleh ibunya, karena dulu dia pernah diberikan pada orang lain oleh orang tuanya," ujar Eri.
Eri menambahkan saat ini KPPAD Kepri sedang menyiapkan jawaban dari tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh LBH Mawar Saron yang saat ini mendampingi ibu kandung AB, Mega Hartatik. Eri juga mengaku akan mencari jalan terbaik bagi AB, jika memang nanti dalam prosesnya AB ingin dengan orang tua kandungnya KPPAD Kepri akan siap untuk berdamai.
" Kita bekerja demi kebaikan AB, kita mau yang terbaik, dan kita mau berdamai. Saat ini kita masih membuat jawaban dari surat LBH Mawar Saron," tambah Eri.
Rdk
Baca juga :
Posting Komentar