BATAM I KEJORANEWS.COM : Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) KEPRI diduga telah mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak Alika Bunga Aprilianti (AB) sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait dengan perlindungan anak, hal ini disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron melalui press releasenya kepada kejoranews.com, Senin (22/8/16).
Dalam press release melalui Surat elektronik (Surel), LBH Mawar Saron yang terdiri dari John Ferry Situmeang, S.H.,Firman A. B. Napitupulu, S.H.,Yuda Ekanta Pencawan S.H., menyatakan, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPPAD KEPRI telah patut diduga mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak AB sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait dengan perlindungan anak, karena :
Menempatkan AB dalam situasi yang salah.
Kami mengatakan hal ini, karena kami melihat saat ini AB berada dalam situasi yang salah, yang mana seharusnya situasi yang salah seperti yang terjadi saat ini tidak perlu terjadi, jika KPPAD KEPRI dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan memulangkan AB ke Lampung, sehingga dapat berkumpul dengan keluarganya;
Membiarkan AB tidak mendapatkan pendidikan.
Hal ini kami sampaikan, karena setelah AB diambil oleh bapak Eri Syahrizal dari sekolah tempat AB bersekolah, sampai dengan saat ini, AB tidak mendapatkan hak pendidikannya lagi, padahal AB sangat ingin lagi bersekolah, hanya saja AB tidak ingin berpisah dari ibu kandungnya, klien kami; dan
Berusaha untuk memisahkan AB dari ibu kandungnya.
Hal ini kami sampaikan karena kami sangat tidak mengerti motivasi apa yang memotivasi KPPAD KEPRI untuk melaporkan ibu kandung AB ke pihak Kepolisian, kalaulah bukan motivasi untuk memisahkan AB dari ibu kandungnya, klien kami tersebut.
Selain dugaan melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan kepentingan terbaik bagi AB dan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana kami maksud di atas, kami juga menduga bahwa Para Komisioner KPPAD KEPRI telah menyalahi mekanisme kerja yang mengikat KPPAD KEPRI, karena Para Komisioner KPPAD KEPRI tidak mengutamakan dilakukannya musyawarah untuk mufakat dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap penanganan anak klien kami, AB. Hal ini sebagaimana kami maksud telah menyalahi ketentuan dalam Pasal 26 huruf a PERGUB KEPRI No. 39 Tahun 2011, yang menyebutkan: “Mekanisme Kerja KPPAD dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat”.
Dengan adanya dugaan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum tersebut, dengan sangat berat hati, hari ini kami telah dengan resmi menyampaikan PENGADUAN kepada GUBERNUR dan DPRD KEPRI atas dugaan tindakan tidak profesional dari Para Komisioner Komisi Pengawasan Dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang sangat potensial dapat merugikan hak-hak anak daerah Kepulauan Riau dikemudian hari, dan khususnya sangat merugikan kepentingan dan pemenuhan hak-hak anak klien kami, AB tersebut.
Dimana kami berharap GUBERNUR dan DPRD KEPRI dapat mengevaluasi kinerja Para Komisioner KPPAD KEPRI tersebut dan memberikan sanksi pemberhentian kepada Para Komisioner KPPAD KEPRI tersebut demi kebaikan anak-anak daerah Provinsi Kepulauan Riau dikemudian hari.
Kami berharap aduan kami ini dapat segera ditindaklanjuti oleh bapak GUBERNUR dan DPRD KEPRI, demi memberikan perlindungan kepada anak-anak yang ada di daerah KEPRI yang benar-benar melindungi anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawab KPPAD sebagaimana diatur dalam PERDA KEPRI No. 7 Tahun 2010 dan PERGUB KEPRI No. 39 Tahun 2011.
Semua upaya hukum yang memungkinkan untuk kami lakukan akan kami tempuh demi memberi masa depan yang baik bagi AB, buah hati klien kami. Saat ini kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan tindakan-tindakan KPPAD KEPRI yang kami duga telah melanggar hukum tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini pihak Kepolisian.
Kami juga berharap aduan kami ini dapat segera ditindaklanjuti oleh bapak GUBERNUR dan DPRD KEPRI, demi memberikan perlindungan kepada anak-anak yang ada di daerah KEPRI yang benar-benar melindungi anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawab KPPAD sebagaimana diatur dalam PERDA KEPRI No. 7 Tahun 2010 dan PERGUB KEPRI No. 39 Tahun 2011. Semua upaya hukum yang memungkinkan untuk kami lakukan akan kami tempuh demi memberi masa depan yang baik bagi AB, buah hati klien kami. Saat ini kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan tindakan-tindakan KPPAD KEPRI yang kami duga telah melanggar hukum tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini pihak Kepolisian.
LBH Mawar Saron
Dalam press release melalui Surat elektronik (Surel), LBH Mawar Saron yang terdiri dari John Ferry Situmeang, S.H.,Firman A. B. Napitupulu, S.H.,Yuda Ekanta Pencawan S.H., menyatakan, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KPPAD KEPRI telah patut diduga mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak AB sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan terkait dengan perlindungan anak, karena :
Menempatkan AB dalam situasi yang salah.
Kami mengatakan hal ini, karena kami melihat saat ini AB berada dalam situasi yang salah, yang mana seharusnya situasi yang salah seperti yang terjadi saat ini tidak perlu terjadi, jika KPPAD KEPRI dengan penuh kearifan dan kebijaksanaan memulangkan AB ke Lampung, sehingga dapat berkumpul dengan keluarganya;
Membiarkan AB tidak mendapatkan pendidikan.
Hal ini kami sampaikan, karena setelah AB diambil oleh bapak Eri Syahrizal dari sekolah tempat AB bersekolah, sampai dengan saat ini, AB tidak mendapatkan hak pendidikannya lagi, padahal AB sangat ingin lagi bersekolah, hanya saja AB tidak ingin berpisah dari ibu kandungnya, klien kami; dan
Berusaha untuk memisahkan AB dari ibu kandungnya.
Hal ini kami sampaikan karena kami sangat tidak mengerti motivasi apa yang memotivasi KPPAD KEPRI untuk melaporkan ibu kandung AB ke pihak Kepolisian, kalaulah bukan motivasi untuk memisahkan AB dari ibu kandungnya, klien kami tersebut.
Selain dugaan melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan kepentingan terbaik bagi AB dan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana kami maksud di atas, kami juga menduga bahwa Para Komisioner KPPAD KEPRI telah menyalahi mekanisme kerja yang mengikat KPPAD KEPRI, karena Para Komisioner KPPAD KEPRI tidak mengutamakan dilakukannya musyawarah untuk mufakat dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap penanganan anak klien kami, AB. Hal ini sebagaimana kami maksud telah menyalahi ketentuan dalam Pasal 26 huruf a PERGUB KEPRI No. 39 Tahun 2011, yang menyebutkan: “Mekanisme Kerja KPPAD dilakukan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat”.
Dengan adanya dugaan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum tersebut, dengan sangat berat hati, hari ini kami telah dengan resmi menyampaikan PENGADUAN kepada GUBERNUR dan DPRD KEPRI atas dugaan tindakan tidak profesional dari Para Komisioner Komisi Pengawasan Dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang sangat potensial dapat merugikan hak-hak anak daerah Kepulauan Riau dikemudian hari, dan khususnya sangat merugikan kepentingan dan pemenuhan hak-hak anak klien kami, AB tersebut.
Dimana kami berharap GUBERNUR dan DPRD KEPRI dapat mengevaluasi kinerja Para Komisioner KPPAD KEPRI tersebut dan memberikan sanksi pemberhentian kepada Para Komisioner KPPAD KEPRI tersebut demi kebaikan anak-anak daerah Provinsi Kepulauan Riau dikemudian hari.
Kami berharap aduan kami ini dapat segera ditindaklanjuti oleh bapak GUBERNUR dan DPRD KEPRI, demi memberikan perlindungan kepada anak-anak yang ada di daerah KEPRI yang benar-benar melindungi anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawab KPPAD sebagaimana diatur dalam PERDA KEPRI No. 7 Tahun 2010 dan PERGUB KEPRI No. 39 Tahun 2011.
Semua upaya hukum yang memungkinkan untuk kami lakukan akan kami tempuh demi memberi masa depan yang baik bagi AB, buah hati klien kami. Saat ini kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan tindakan-tindakan KPPAD KEPRI yang kami duga telah melanggar hukum tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini pihak Kepolisian.
Kami juga berharap aduan kami ini dapat segera ditindaklanjuti oleh bapak GUBERNUR dan DPRD KEPRI, demi memberikan perlindungan kepada anak-anak yang ada di daerah KEPRI yang benar-benar melindungi anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawab KPPAD sebagaimana diatur dalam PERDA KEPRI No. 7 Tahun 2010 dan PERGUB KEPRI No. 39 Tahun 2011. Semua upaya hukum yang memungkinkan untuk kami lakukan akan kami tempuh demi memberi masa depan yang baik bagi AB, buah hati klien kami. Saat ini kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan tindakan-tindakan KPPAD KEPRI yang kami duga telah melanggar hukum tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini pihak Kepolisian.
LBH Mawar Saron
Posting Komentar