Kompol Irvan Asido Siagian Menilai Penangkapan Dirinya sudah Direncanakan


Kompol Irvan Asido Siagian Menilai Penangkapan Dirinya sudah Direncanakan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Lima Penasehat Hukum (PH) terdakwa Irvan Asido Siagian yakni Mangundang Lumban Batu, S.H., Nico Theo Kurniawan,S.H., Immanuel Ebenezer Sinaga,S.H., Edi Wiyanto S.H., dan Rizal, S.H.,  membacakan eksepsi keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (31/8/16).

Mangundang Lumban Batu, S.H., saat membacakan eksepsi mengatakan, bahwa Kompol Irvan Asido Siagian tidak terima dijadikan tersangka. Ia mengatakan, bahwa  penangkapan terhadap dirinya Hotel Rasinta, Lubukbaja, November tahun lalu, sudah direncanakan.

"Barang bukti berupa senjata api (senpi) beserta sembilan butir peluru yang ditemukan di area penangkapan terdakwa, di kamar 903 lantai dua Bungalow Sugriwa Hotel Rasinta. Sebagaimana didakwakan JPU, sampai saat ini tidak pernah ditunjukkan penyidik pada terdakwa." tambah Mangundang.

Selain itu, lanjut Mangundang, penggeledahan yang dipimpin Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso itu, tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 33 KUHAP.

"Saat penggeledahan kamar terdakwa, terdakwa diperintahkan untuk keluar kamar sehingga terdakwa tidak menyaksikan penggeledahan yang dilakukan personil Narkoba itu. Hingga terungkap bahwa terdakwa memiliki barang bukti senpi tanpa izin," lanjutnya.

" Kejadian itu jelas adanya unsur kesengajaan atau rekayasa yang telah direncanakan terhadap terdakwa. Dimana pada saat penggeledahan itu juga, para wartawan baik lokal maupun nasional, telah berkumpul untuk mendokumentasikan penggeladahan dan penangkapan terdakwa," bacanya

"Sesuai informasi yang beredar dikalangan wartawan, bahwa sebelum penggeledahan telah beredar pesan singkat yang menyebutkan adanya penangkapan seorang perwira Polda di bekas Hotel Rasinta," jelas Mangundang.

Dalam kasus ini PH terdakwa  memohon pada Majelis Hakim, Menerima eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan berkas perkara dalam perkara ini cacat demi hukum, Menyatakan surat dakwaan sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP,Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Hukum, Memerintahkan membebaskan Irvan Asido Siagian dari penahanan di Rutan.

Selain itu juga, PH terdakwa memohon pada majelis Hakim subsider untuk memeriksa perkara ini, memberikan putusan atau penetapan supaya terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian ditahan di Rutan Tembesi Kota Batam, dan lebih subsider memeriksa perkara ini memberikan putusan atau penetapan mengabulkan permohonan kami, supaya terdakwa Irvan dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota, serta lebih subsider lagi memohon majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memberikan putusan yang adil (Aequa et bono)

 "Karena perkara hanya dilihat dari segi formal legalistic yang dibuat penyidik dan dimungkinkan adanya unsur rekayasa. Padahal, penuntut umum harus meninjau dari segi keadilan subtantif dengan mempertimbangkan segi kondisional yang mempengaruhinya," tegas Mangundang.

Apalagi, pembahasan perkara terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian hanya  kasus kepemilikian senpi tanpa izin. Padahal jelas, Kompol Irfan tertangkap bersama 20 pengguna narkoba lainnya, yang terbukti positif melalui tes urine. Bagaiman dengan peristiwa narkoba itu?

Diluar persidangan, PH terdakwa Mangundang yang sempat dikonfirmasi, menanggapi santai akan hal tersebut. "Ya, buktinya yang 20 lainnya itu tidak ada kejelasannya kan? kenapa hanya Kompol Irvan yang diperkarakan? Tanyakan ke pihak berwajib," ucapnya.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama