BATAM I KEJORANES.COM : Kompol Irvan Asido Siagian jalani sidang perdana kasus senjata pistol ( Senpi) dan 9 butir peluru. Dalam sidang perdana ini terdakwa dikawal ketat oleh Propam Polda Kepri, sebelumnya terdakwa ditangkap di Hotel Rasinta di Komplek Bukit Mas Nagoya City Walk pada Kamis (12/11/2015) lalu, bersama 20 orang pengguna narkoba. Rabu (24/8/16).
Sidang perdana terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian di pengadilan Negeri (PN) Batam didampingi penasehat hukumnya dari bidang hukum Polda Kepri, AKP Edy Wiyanto SH dan Mangundang Lumban Batu. SH.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rumondang bahwa terdakwa Irvan Asido Siagian pada tanggal 12 November 2015 Direktorat Narkoba Polda Kepri dalam melaksanakan opersai Antik yang dipimpin Direktur Narkoba Polda Kepri sekira bertempat di kamar nomor 903 lantai 2 Bungalow Sugriwa hotel Rasinta Kota Batam bersama Samsir.
"Dimana terdakwa turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api dan amunisi."baca Rumondang
Lanjut Rumondang membacakan Dimana penggeledahan yang diperintahkan AKBP Roni Faisal Saiful terhadap Samsir untuk membuka pintu lemari sehingga dilakukan penggeledahan dalam isi lemari miliknya terdakwa ditemukan satu unit Senpi jenis Revolver warna silver merek Pindad dan sembilan butir peluru dalam tas sandang miliknya,dan terdakwa maupun Samsir tidak memiliki ijin.
Usai dakwaan terdakwa dibacakan JPU Rumondang, terdakwa Irvan Asido Siagian yang didampingi PH nya menyatakan keberatan atas yang dituduhkan Polda Kepri padanya.
"Bahwa Senpi yang dituduhkan Polda Kepri, tidak pernah ditunjukkan pada saya. Baik dalam pemeriksaan Direskrumsus,tidak ada ditunjukkan sama sekali."ujar Irvan Asido dipersidangan
Sementara Mangundang Lumban Batu PH terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi. "Untuk persidangan berikutnya,kami dari Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi yang mulia,"ujar Mangundang.
Kemudian Mangundang mengajukan surat pada majelis hakim agar terdakwa dijadikan tahanan kota atau tahanan rumah negara. Dimana terdakwa saat ini menjadi tahanan Polda Kepri, sehingga menyulitkan kami selaku PH berkomunikasi disana." Pinta Mangundang.
Sidang pun ditutup dan ditunda Hakim Majelis Tiwik didampingi Hakim anggota Syahrial Harahap dan Endi.
Akibat perbutan terdakwa Irvan Asido Siagian diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun1951 tentang Ordonnatietijdelijke Bijzonderestraf palingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Alfred
Alfred
Posting Komentar