BATAM I KEJORANEWS.COM : Khusnul Arifin Bin Sali terdakwa perkara pembunuhan Hendrik Hamdani di kos-kosan Bengkong disidangkan di pengadilan Negeri (PN) Batam. Disidang perdana ini, Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi. Senin (1/8/16).
Saksi Ronal Pasaribu menerangkan, Khusnul ditangkap polisi dirumahnya, saat itu dirinya mengaku tidak mengetahui kenapa Khusnul ditangkap polisi.
"Pada saat itu, Khusnul mengajak saya kerumah kos-kosan korban, dimana saat itu saya dibonceng oleh terdakwa. Setelah sampai,terdakwa menyuruh saya untuk tetap tinggal menunggui motornya, waktunya selama 20 menit,"ujar Ronal
Lanjutnya, " saat itu saya dengar korban Hendrik menyampaikan kata-kata pada terdakwa dengan kata ngapain kamu kesini anjing. Setelah itu saya lihat bahwa pintu kamar kos-kosan korban sudah tertutup, tidak ada kedengaran ribut. Dan ketika terdakwa turun dari rumah kamar kos-kosan korban, saya melihat terdakwa membuang sesuatu, hal itu saya tidak mengetahui apa yang dibuangnya dan tidak menanyakan pada terdakwa, barang apa yang dibuangnya."terang Ronal
"Terdakwa setelah nyampai ke motor,saya lihat terdakwa berlumuran darah dicelana yang digunakanya. Dan kami langsung kerumah, saat itu saya ketakutan,entah apa yang dilakukan terdakwa hingga saya tidak bertanya padanya."jawab saksi Ronal
Besoknya tambah saksi Ronal, polisi datang kerumah dan menangkap terdakwa Khusnul Arifin dengan kasus pembunuhan korban Hendrik. Dan mengetahui masalah korban dan terdakwa gara-gara motor terdakwa banyak rusak, itu saya tahu dari polisi."tutupnya
Dilanjutkan saksi Sugito pemilik rumah kos-kosan, Sugito mengatakan, bahwa sebelumnya terjadi keributan antara korban dengan terdakwa dirumah kosan korban. Dan saat itu terdakwa balik kerumahnya dan kembali lagi mendatangi rumah kos-kosan korban dengan membawa pisau,Itu dikatakannya tahu dari warga.
"Pada saat itu Eko dan Iwan menghubungi saya untuk datang kerumah tempat kos-kosan saya, dan menyampaikan bahwa ada yang minta tolong didalam kamar korban."kata saksi pemilik kos-kosan ini
Setelah itu, pintu kamar kosan saya dobrak,ternyata posisi koban sudah terbentang dan tidak bernyawa lagi, dan melihat bantal berlumuran darah, " tambahnya
Kemudian ditambahkan saksi istri korban, saya dihubungi Bapak kos dan mengatakan bahwa suami saya meninggal. Saat itu saya kerja sehingga tidak mengetahuinya."ujar istri korban
"Masalahnya yang saya tau gara-gara motor terdakwa rusak, dan itu sudah diperbaiki lalu dipulangkan pada terdakwa. Selain itu tidak mengetahui apa permasalahanya lagi, karena selama ini yang saya tau hubungan terdakwa dengan korban hubungan baik."kata saksi istri korban
Dalam persidangan, istri korban menyampaikan biarlah hukum yang menghukumnya, karena dari keluarga korban tidak ada datang untuk itikad baik."tuturnya
Akibat perbuatannya terdakwa Khusnul diancam pidana pasal 340,338 KUHPidana
Alfred
Posting Komentar