Ketua PN Batam Sindir Polisi Penangkap Nahkoda Kapal karena Pemilik Kapal dan Barang Tidak Dijadikan Saksi


Ketua PN Batam Sindir Polisi Penangkap Nahkoda Kapal karena Pemilik Kapal dan Barang Tidak Dijadikan Saksi

BATAM I KEJORANEWS.COM : Salam Harahap nahkoda kapal kayu pembawa perabotan bekas  dan beras 2000 karung dari Singapura menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN ) Batam. Rabu (10/8/16).

Sidang perdana terhadap Salam Harahap ini dipimpin Ketua PN Batam, Edward Harris Sinaga S.H.,M.H., didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H., dengan agenda mendengar keterangan saksi dari 2 polisi penangkap dan satu orang anak buah kapal.

Saat memberikan keterangan 2 saksi dari Polairud Polda Kepri menyatakan, saat penangkapan kapal tersebut tidak memilki manifest barang dan juga Surat Perintah Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Sedangkan menurut saksi anak buah kapal, ia bersama 8 orang anak buah kapal lainnya tidak mengetahui masalh surat- menyurat atau dokumen dari kapal tersebut, mereka 8 orang bekerja kepada pemilik kapal dengan gaji Rp 250 ribu dalam sekali pemberangkatan.

Dalam sidang Ketua Majelis yang juga ketua PN Batam menyayangkan aparat kemanan yang menangkap terdakwa yang merupakan hanya seorang nahkoda kapal.

"Seharusnya, yang pantas dijadikan terdakwa itu adalah orang yang membel atau meminta barang, dan yang menjual barang," kata Edward kepada saksi dari Polair yang melakukan penangkapan.

Menurutnya, urusan nahkoda bisa belakangan, karena mereka hanya diperintahkan oleh otak pelakunya. "Jika ingin memberantas, kejar pelakunya, jangan kambing hitamnya," sindir Edward kepada saksi Polair.

Terdakwa Salam Harahap diketahui sebagai nahkoda kapal KLM.Surya Indah GT.142 yang mengangkut hampir 2000 kantong beras atau 100 kilogram beras, serta ribuan unit perabotan bekas. Barang-barang itu, dibawa oleh terdakwa atas perintah Caca (DPO) di Batam.

Pengakuan terdakwa dalam pemeriksaannya mengakatan, Caca menyewakan kapal untuk dibawa oleh dirinya, guna menjemput barang pesanan yang telah disiapkan di Jurong Port Singapura.

"Saya nganggur, jadi dikasih kerja sama Caca untuk bawa kapal. Saya menyanggupinya yang mulia," terang terdakwa.

Untuk memenuhi tugas tersebut, terdakwa hanya mengikuti arahan yang telah diatur Caca. "Saya tidak tahu yang menjual siapa dan membeli siapa. Saya hanya tahu barang itu tidak ada izinnya," ungkap terdakwa lagi.

Barang yang direncanakan akan diperjual-belikan lagi di Batam itu, terhenti oleh patroli Ditpolair di perairan Tanjung Sengkuang Batam, pada (4/3/16) lalu, Sejak itu terdakwa bersama kapal KLM.Surya Indah GT.142 ditahan.

Sama halnya yang dialami oleh terdakwa Awin Pranoto (berkas terpisah) yang juga disidangkan di hadapan Majelis yang dipimpin Edward Harris Sinaga, Rabu (10/8). Terdakwa Awin juga tersangkut perkara penyelundupan barang tanpa izin berupa beras, gula, juga perabotan bekas.

Terdakwa Awin sebagai nahkoda kapal KLM.Raja Persada-I GT.103, mendapat perintah yang sama seperti terdakwa Salam, yakni menjemput barang pesanan di Jurong Port Singapura untuk dibawa ke Batam.


"Saya diperintahkan Rusli anak buah Haji Toyib," sebutnya dalam pemeriksaan terdakwa Awin.

Dalam hal ini, JPU Triyanto (yang menangani perkara kedua terdakwa) mendakwakan pelanggaran pasal 102 huruf (a) Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Usainya pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, maka sidang selanjutnya adalah tuntutan yang diagendakan pekan depan.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama