BATAM I KEJORANEWS.COM : Dalam Undang-Undang (UU) Penanaman Modal Asing jelas di katakan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia jelas hanya bisa untuk dua urusan, pertama untuk urusan investasi. Kedua adalah untuk urusan sebagai tenaga ahli. Tidak ada aturan yang memperkenankan bahwa orang asing bisa membentuk badan usaha perseroan terbatas dengan status Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri. Tujuan dari pembatasan usaha untuk orang asing dalam UU ini jelas, melindungi kepentingan usaha dalam negeri. Selasa (9/8/16).
Namun UU tersebut tampaknya tidak berlaku bagi PT. Bali Permai Cemerlang (BPC) yang notabene di miliki oleh WNA berkebangsaan India, Mr. Bala.
Bala, dengan bantuan Sinivasan Thakurdash dari PT. Bali Permai Crafindo sukses membuat Kantor Pusat PT. Bali Permai Cemerlang di Batam, dan diduga Kepala Kantor BPM Gustian Riau diduga kuat meloloskan berdirinya PT BPC di Batam pada April 2013 lalu.
Padahal status Bala adalah karyawan di PT. Bali Permai Crafindo yang beralamat di Jakarta. PT. Bali Permai Crafindo lah yang diduga kuat menjadi sponsor Bala untuk membuat KITAS, selanjutnya, KITAS tersebut lah yang di pergunakan untuk membuat Perusahaan PT.BPC di Batam.
Padahal aturannya jelas, TKA ( Tenaga Kerja Asing ) di larang untuk rangkap jabatan. TKA boleh rangkap jabatan bila melewati RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ) dan menjadi direktur terlebih dahulu di perusahaan awal, baru kemudian bisa merangkap jabatan di perusahaan yang harus satu grup dengan perusahaan awal, dan tidak di perkenankan untuk beda perusahaan.
Bala tampaknya mempergunakan nama PT. Bali Permai Cemerlang untuk memberikan kesan PT.BPC merupakan cabang dari PT. Bali Permai Crafindo, tapi dalam surat TDP PT. BPC Batam, jelas bahwa PT. BPC merupakan status Kantor Pusat, dan bukan cabang dari PT. BPC Jakarta.
Sayang Gustian Riau ketika di konfirmasi melewati sambungan seluler tidak menjawab. Pejabat satu ini memang terkenal dengan kesan tertutup. Di datangi ke kantor di Lt 3 Gedung Pemko, alasan dari staff dengan cuek mengatakan bapak sedang rapat di gedung Sumatera, namun saat coba konfirmasikan ke gedung Sumatera staff ditempat ini meminta awak media untuk langsung saja ke Lt 3 Gedung Pemko.
Bala sendiri ketika di datangi ke kantornya hanya mengatakan bahwa dirinya hanya akan melayani bila pemerintah yang datang, bukan wartawan. Bala bahkan mengatakan bahwa sudah dari tahun 2003 dirinya berada di Batam. Luar biasa sekali Mr. Bala, 13 tahun di Batam dan mempergunakan KITAS yang batas waktunya maksimal hanya 5 ( lima ) tahun.
Aktivitas Bala dengan perusahaannya yang bergerak di bidang Konstruksi dan supply manpower di tengarai sebagai salah satu aktivitas yang menyebabkan pengusaha pengusaha local mengalami kebangkrutan.
( Red )
Posting Komentar