Kawan Andi PNS Pemko Batam yang Melakukan Pesta Shabu Ternyata Mantan TNI


Kawan Andi PNS Pemko Batam yang Melakukan Pesta Shabu Ternyata Mantan TNI

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Empat saksi terdakwa Andi Maryadi PNS Pemko Batam kasus pesta Narkotika jenis shabu di rumah Alex Destri perumnas Buana Indah Blok C1 Kecamatan Sagulung Kota Batam, berikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri (PN ) Batam. Selasa (3/8/16). 

Empat saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H., yakni saksi polisi penangkap David, dan tiga saksi merupakan teman Andi saat melakukan pesta shabu mereka adalah Alex Destri, Pak Uwo dan Abdul Gafar, ketiganya juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, namun beda berkas.

Menurut keterangan saksi polisi penangkap David, bahwa ada informasi dari masyarakat menyampaikan ada transaksi penjualan Narkotika jenis shabu di perumahan Buana Indah. Setelah itu kami meminta ijin kepada pak RT untuk menuju rumah para pelaku. Karena rumah terkunci dikatakannya, terpaksa rumah itu didobrak dengan pengetahuan Pak RT, dan ternyata didalam kamar rumah ada orang sedang melakukan pesta shabu.

"Didalam kamar rumah ternyata ada orang sedang melakukan pesta shabu. Didalamnya ada empat orang, yaitu Andi Maryadi, Alex Destri, Pak Uwo dan Abdul Gafar."tutur David saksi polisi penangkap.

Lanjut David menerangkan, barang shabu tidak ada ditemukan pada terdakwa Andi,menurut pengakuanya dia hanya memakai saja, begitu juga dengan keterangan Alex dan pak Uwo. Terdakwa Andi datang kerumah Alex mau beli shabu 200 ribu, tapi utang. Didalam kamar hanya ditemukan berupa bong dan shabu yang berserak di lantai serta sebagian shabu sudah dibuang dalam botol aqua yang berisikan air,dan barang tersebut Alex mengakui bahwa itu barangnya,"katanya.

Ditambahkan saksi Alex Destri, terdakwa Andi datang kerumah bersama pak Uwo mau mesan shabu tapi utang. Dan sudah dua kali terdakwa beli shabu kepadanya, pertama 100 ribu dan yang kedua beli 200 ribu dengan ngutang,"kata Alex.

Dalam pemeriksaan keterangan saksi, terdakwa Andi Maryadi didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Richard Sidabutar.

Usai pemeriksaan saksi, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa Andi. Andi mengatakan, ia datang kerumah Alex mau beli shabu harga 200 ribu tapi ngutang.

"Alex sodorkan bong (alat penghisap) yang sudah berisi shabu pada saya dengan mengatakan pakai saja, tidak usah utang," kata Andi.

Dalam persidangan Andi sempat terdiam ketika ditanyakan Hakim shabu yang dimiliki Alex darimana.

"Saya tidak tau yang mulia darimana shabunya."jawab Andi

Dipersidangan terungkap bahwa saksi Alex Destri juga terdakwa, merupakan mantan TNI sedangkan  Pak Uwo pensiunan TNI.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama