BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang kasus prostitusi online dengan terdakwa Aslina alias Cinta binti Syafii digelar tertutup oleh Pengadilan Negeri(PN) Batam. Senin (22/8/16).
Usai sidang ini, Penasehat Hukum terdakwa Aslina, Edi Ginting S.H., dan Jaya Kusumah S.E., S.H., terlihat kecewa dengan pernyataan dari saksi Anam Sadewo Pengelola Ratu Massage (Panti Pijat Ratu) yang mengaku tidak mengenal terdakwa Aslina, padahal saksi Anam Sadewo bekerjasama dengan Aslina kegiatan prostitusi online tersebut.
" Tadi dalam pemeriksaan saksi, Anam Sadewo mengaku tidak kenal dengan terdakwa Aslina, padahal Aslina itu hanya penyedia website blogspot, sedangkan Anam Sadewo sebagai pengelola Massage Ratu sebagai orang yang menyediakan cewek-cewek panggilannya, mereka sudah jelas bekerjasama, klien saya Aslina dari kerjasama itu hanya mendapat 25 % dari hasil bokingan cewek-cewek di Ratu Massage, sedangkan Massage Ratu dalam setiap transaksi dengan pemboking cewek menikmati hasil 75 %. Bahkan Anam Sadewo itu bila tidak ada tamu, menyuruh Aslina untuk mencari tamu," ujar Edi Ginting S.H.
Edi Ginting S.H. juga menyesalkan mengapa hanya kliennya saja, yakni Aslina yang menjadi terdakwa, padahal menurutnya pelaku utamanya adalah pengelola Massage Ratu Anam Sadewo.
" Kita juga menyesalkan mengapa pelaku utamanya tidak dijadikan terdakwa juga, dalam kasus ini, atau setidak-tidaknya ikut serta sesuai pasal 55 KUHP. Anam sadewo itu telah di BAP 2 kali oleh polisi, tapi tidak tahu mengapa, ia tidak dijadikan tersangka juga, dia hanya wajib lapor saja ke polisi, " tambah Edi Ginting.
Edi juga menyebutkan dalam persidangan saksi Anam Sadewo mengaku jika Massage Ratu dalam prakteknya tidak hanya pijat biasa namun juga pijat "plus-plus".
" Dia tadi saksi mengaku bahwa Massage Ratu dalam prkateknya tidak hanya pijat biasa namun juga pijat "plus-plus", ini tentu sudah melaggar izin dari pemerintah, dan harus diusut. Tambah Edi.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiwan S.H., terdakwa Aslina alias Cinta, berawal pada awal bulan Januari 2016 terdakwa membuat blogspot prostitusi/ pelacuran online yang beralamat http://cewekpanggilanbatam.blogspot.co.id yang berisi layanan untuk menyediakan perempuan panggilan dengan dibantu oleh RISTA (belum tertangkap), dan didalam blogspot tersebut dicantumkan nomor telepon terdakwa yakni 081364079103 untuk pemesanan perempuan panggilan. Prostitusi/ pelacuran online tersebut dijalankan oleh terdakwa dengan cara, setiap tamu/ pemesan yang akan memesan perempuan panggilan menelepon terdakwa atau saksi DIDING (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu terjadi negosiasi harga dan setelah disepakati harga perempuan panggilan tersebut, kemudian terdakwa menghubungi Ratu Massage yang beralamat di Ruko Windsor Square Blok A No. 57 Nagoya yang menyediakan perempuan panggilan milik saksi ANAM SADEWO (dilakukan penuntutan secara terpisah) setelah itu perempuan panggilan akan diantar ketempat tamu/ pemesan.
Dalam kasus prostitusi online ini, sidang yang digelar tertutup oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Tiwik S.H., M.H., didampingi Endi Nurindra putra dan Egi Novita, diduga karena ada sejumlah nama-nama pejabat Batam dan Kepri yang ikut menikmati bisnis " cewek plus-plus" tersebut.
Perbuatan Aslina alias Cinta diancam pidana dalam Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan penjara maksimal 1 tahun
Rdk
Posting Komentar