BATAM I KEJORANEWS.COM : Rohani alias Hanny terdakwa kasus penggelapan di PT. Boston Beton Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam sebesar 111.000.000 (seratus sebelas juta rupiah) dituntut Jaksa penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina S.H., dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (24/8/16).
" Meminta hakim menyatakan bersalah terdakwa Rohani sesuai dengan pelanggaran pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," baca baca Frihesti yang menggantikan JPU Arie Prasetyo S.H.
Saat diberi waktu untuk menyatakan pembelaannya oleh Hakim Ketua Majelis Zulkifli S.H.,M.H., terdakwa Rohani menyatakan untuk keringanan hukuman, mengingat ia telah mencicil pembayaran pada pihak perusahaan, selain itu ia juga menyatakan memiliki anak-anak yang harus dinafkahi.
" Saya mohon keringanan pak hakim, karena saya telah mencicil pada pihak perusahaan, dalam sidang2 kemarin bukti cicilan itu tidak dimasukkan sebagai bukti, ini sekarang saya ada buktinya. Selain itu saya juga menghidupi anak-anak saya yang tinggal di Singapura, " ujar Rohani kepada Hakim.
" Jangan kamu buat lagi ya, kamu menyesal tidak?, itu bos kamu sudah baik, apalagi istrinya yang sudah memberi kamu pekerjaan di perusahaannya, anda itu sudah menghilangkan kepercayaan orang, " terang Zulkifli
" Iya pak saya menyesal," jawab rohani
Siang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pekan depan.
Rdk
Posting Komentar