BATAM I KEJORANEWS.COM : Jonny Salem alias Joni dan Ramadani Bawazir bin bin Abdul Rahman Bawazir divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 13 tahun. Kamis (17/8/16).
Dalam amar putusannya, Hakim Majelis yang dipimpin Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Iman Budi Putra Noor dan Hera Polosia destiny menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan JPU, sebagaimana didakwa dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 dan kedua pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Selain menjatuhkan hukuman pidana terhadap kedua terdakwa, keduanya juga dikenakan denda Rp 1 Milyar, subsidair penjara 1 tahun apabila tidak dibayar.
Dan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur sebagaimana didakwakan JPU yaitu menjual dan menguasai barang narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 70 butir, shabu 0,20 gram, dan ganja 1,50 gram.
Usai amar putusan kedua terdakwa yang dibacakan hakim secara terpisah. Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni Setiawan S.H., menyatakan piki-pikir.
"Kami banding yang Mulia."ujar terdakwa Jonny Salem dan terdakwa Ramadani Bawazir didampingi Tengku Fitra Yupiana Penasehat Hukum keduanya.
Tengku Fitra Yupiana PH kedua terdakwa usai persidangan menyatakan, Hakim Majelis dalam mengambil putusan terhadap kedua terdakwa tidak memepertimbangkan fakta persidangan, dimana fakta persidangan tidak ada ditemukan barang narkotika pada diri terdakwa Ramadani, dimana barang yang ditangkap hanya dari Jonny Salem di Pom bensin seraya.
"Hakim Majelis terlalu emosi dalam memutuskan terhadap kedua terdakwa, terutama terhadap terdakwa Ramadani. Bahwa dari tangan Ramadani dalam fakta persidangan tidak ditemukan barang bukti."ujar PH terdakwa
Lanjutnya, kami dari Penasehat Hukum kedua terdakwa akan memperjuangkan kasus klien kami sampai ke MA. Putusan Hakim itu sama dengan tuntutan JPU, yakni 13 tahun penjara.
Alfred
Posting Komentar